Pilkada 2020

Pilkada 2020 - KPU Tetapkan Syarat Dukungan Calon Perseorangan pada 26 Oktober 2019

tahapan Pilkada 2020 sudah dimulai dalam bulan ini. Sementara proses di partai politik telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu 

Pilkada 2020, KPU Tetapkan Syarat Dukungan Calon Perseorangan pada 26 Oktober 2019

POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Menjelang Pilkada serentak di sembilan kabupaten di NTT, KPU segera menetapkan jumlah minumum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan. Penetapan ini akan dilakukan pada 26 Oktober 2019.

Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM, Rabu (9/10/2019), tahapan Pilkada 2020 sudah dimulai dalam bulan ini. Sementara proses di partai politik telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Di NTT ada sembilan kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak 2020 mendatang, yakni Kabupaten Belu, Malaka, TTU, Sabu Raijua, Manggarai, Manggarai Barat, Ngada, Sumba Timur dan Sumba Barat.

Tahapan ini sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,
Tahapan yang akan dilakukan KPU, yakni penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT pemilu atau pemilihan terakhir.

Tahapan ini akan dilakukan oleh KPU pada 26 Oktober 2019 mendatang.

Ketua KPU NTT, Thomas Dohu yang dikonfirmasi, membenarkan tahapan tersebut.

Daftar Jadwal Timnas Indonesia dan U-23 Tim Senior, Siap Hadapi UEA & Jamu Vietnam di Bali

Sebelum Terlambat Guys! Cegah Kenaikan Berat Badan Selama Berada di Kantor Dengan 5 Tips Berikut

Tidak Sekedar Pelengkap Bumbu Dapur, Berikut Empat Manfaat Garam Bagi Tubuh

Menurut Thomas, sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, maka jadwal penetapan jumlah minimal syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan dilakukan pada 26 Oktober 2019.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved