BREAKING NEWS: Jatuh Dalam Selokan, Yorisben Sakan Tewas di Tempat, Begini Ceritanya
BREAKING NEWS: jatuh dalam selokan, Yorisben Sakan Tewas di Tempat, ini cerita polisi
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
BREAKING NEWS: jatuh dalam selokan, Yorisben Sakan Tewas di Tempat, ini cerita polisi
POS-KUPANG.COM | SOE - Yorisben Sakan (35) warga Desa Oekiu, Kecamatan Amanuban Selatan ditemukan tewas dalam selokan di jalan raya lingkar selatan, tepatnya di Desa Oekiu, Rabu (2/10/2019) pagi.
Korban ditemukan dalam keadaan tak bernyawa dengan posisi terlentang oleh anak-anak yang hendak berangkat ke sekolah.
• Siswa SD di Ende Utara Ikut Kompetensi Laskar Jentik
Usai melihat mayat korban, anak-anak tersebut langsung bergegas menginformasikan peristiwa tersebut kepada masyarakat lainnya, yang selanjutnya mendatangi TKP.
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari, SH., MH yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM membenarkan penemuan mayat dalam selokan tersebut.
Usai mendapatkan informasi penemuan mayat, tim identifikasi Polres TTS langsung bergegas turun ke lokasi kejadian.
• Danrem Brigjen Syaiful Rahman Pimpin Korps Kenaikan Pangkat di Korem dan Balak Aju Kodam IX Udayana
Selain itu, tim juga langsung berkoordinasi dengan pihak Puskesmas guna melakukan visum terhadap jenazah korban.
"Dari hasil visum luar tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan. Kuat dugaan korban meninggal setelah jatuh ke dalam selokan. Untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban maka harus dilakukan otopsi, namun keluarga korban menolak hal tersebut. Pihak keluarga menerima kematian korban sebagai ajalnya," ungkap Jamari.
Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi, lanjut Jamari, diketahui pada Selasa (1/10/2019) sekitr pukul 22.00 Wita, korban bersama dengan saksi Yefta Naat, Luter Sakan, Joni Beis dan Jitro Atonis pergi kerumah duka Nikodemus Tateni untuk memberi sumbangan duka secara adat.
Dari rumah duka, korban bersama keluarga makan bersama di rumah Jermias Atonis. Setelah makan malam, para saksi kembali ke rumah masing-masing dan meninggalkan korban sendri di rumah Jermias Atonis.
Tak lama berselang korban pun berpamitan untuk pulang kembali ke rumahnya. "Malam sebelumnya korban dan beberapa keluarganya masih sempat melayat ke rumah keluarga yang berduka. Namun sekitar Rabu sekitar pukul 05.30 Wita jenazah korban ditemukan anak yang hendak pergi ke sekolah," ujar Jamari.
Saat ini jenazah korban telah diserahkan kepada keluarga untuk disemayamkan. Pihak keluarga menerima kematian korban sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan otopsi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)
Peristiwa jembatan runtuh di Taiwan, dua Nelayan Indonesia tewas, Satu Masih Hilang
POS-KUPANG.COM | NANFANGAO - Dua dari tiga nelayan asal Indonesia yang sempat hilang dalam insiden jembatan runtuh di Taiwan, ditemukan dalam kondisi telah meninggal.
Tiga nelayan yang hilang itu termasuk dalam enam orang yang sebelumnya dikhawatirkan terjebak di kapal yang tertimpa reruntuhan jembatan, di kota Nanfangao, Yilan, Taiwan, pada Selasa (1/10/2019).
• Sehari Dilantik, 335 Anggota DPR dan DPD Tak Hadiri Sidang Paripurna, Keabsahan Sidang Diperdebatkan
"Tim pencarian otoritas Taiwan telah menemukan dua dari tiga WNI yang hilang. Keduanya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha melalui pesan singkat, yang dikutip BBC Indonesia, Rabu (2/10/2019).
Kedua jenazah WNI itu, menurutnya, telah dievakuasi ke RS Veteran di Yilan, sementara otoritas setempat masih terus berupaya untuk menemukan seorang WNI yang masih hilang.
"Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei berkoordinasi dengan Kemlu RI akan mengurus repatriasi jenazah dan hak-hak ketenagakerjaan para korban WNI," tambah Judha.
• Oknum Guru Kepsek Cabuli Bocah Dibawah Umur Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Selain dua WNI meninggal dunia dan satu orang yang masih hilang, musibah runtuhnya jembatan tersebut juga mengakibatkan empat WNI lain terluka.
Keseluruhan korban WNI baik yang luka maupun meninggal dunia adalah pekerja migran Indonesia yang resmi bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal ikan milik Taiwan.
Jembatan yang menghubungkan kawasan Teluk Nanfangao di sebelah timur Taiwan ambruk sekitar pukul 09.30 waktu setempat pada Selasa (1/10/2019).
Reruntuhan jembatan setinggi 140 meter itu lantas menimpa setidaknya tiga perahu nelayan. Satu truk tanker minyak yang sedang melintas di atas jembatan saat kejadian turut terperosok dan terbakar.
Sebelumnya pada Senin (30/9/2019) malam, angin topan Mitag yang membawa angin berkekuatan 162 kilometer per jam, melanda kawasan timur laut Taiwan, melukai 12 orang dan memutus aliran listrik ke lebih dari 66.000 rumah dan memaksa 150 penerbangan dibatalkan.
Tidak diketahui apakah runtuhnya jembatan berkaitan dengan angin topan yang menerjang malam sebelumnya, karena cuaca cerah saat insiden terjadi.
Jembatan yang dibangun pada 1999 itu memiliki panjang 140 meter dan lebar 15 meter, serta struktur melengkung yang membuatnya bisa dilalui kapal di bagian bawahnya.
Menurut Menteri Transportasi Lin Chia-lung, jembatan tersebut masih dalam batas waktu usia 50 tahun yang diharapkan.
Dia menambahkan jika jaksa penuntut telah meluncurkan penyelidikan tentang penyebab insiden itu. (Kompas.com/Agni Vidya Perdana)
Siswa ini Terlambat Masuk Sekolah, Diberi Ganjaran Lari Keliling Lapangan, Namun Tewas, Info
POS KUPANG.COM - - Siswa SMP Kristen 46 Mapanget Barat, Fanly Lahingide (14) Warga Perumahan Tamara, Kelurahan Mapanget Barat, Lingkungan VIII, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, meninggal dunia, Selasa (1/10/2019) siang tadi.
Fanly Lahingide tewas setelah diberi ganjaran lari memutari lapangan sekolah oleh oknum guru.
Diketahui sebelumnya, siswa SMP ini terlambat datang ke sekolah, Selasa (1/10/2019) pagi, selanjutnya diberi ganjaran oleh oknum guru untuk berlari memutari lapangan sekolah.
• Ambil Sperma untuk Ritual, 2 Perempuan Paksa Tukang Servis HP Berhubungan Badan, Diikat Tali & Video
• Pria Ini Menikahi 2 Perempuan Sekaligus dalam Pesta Pernikahan, Fotonya Viral di Facebook, Info
Setelah itu korban dilarikan ke rumah sakit Auri, dan dirujuk ke Malalayang.
Sayangnya korban sudah meninggal dunia di perjalanan saat menuju ke rumah sakit.
• Sape Kerrab Batasi Kuota Bobotoh, Info Jelang Laga Madura United vs Persib Bandung
Kepada Tribunmanado.co.id, Kapolsek Mapanget AKP Muhlis Suhani, mengatakan bahwa keluarga korban keberatan dengan perbuatan oknum guru tersebut, sehingga akan diproses lanjut kasus ini.
"Iya, saat ini jenazah korban akan dilakukan auotopsi di rumah sakit Bhayangkara Karombasan," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, tribun manado masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak sekolah dan guru. (Juf)
Setelah 6 Tahun Pacaran, Harold Gomoz MT Hasibuan Bakar Kekasihnya Hingga Tewas, Apa Alasan
POS-KUPANG.COM - Setelah 6 Tahun Pacaran, Harold Gomoz MT Hasibuan Bakar Kekasihnya Hingga Tewas, Apa Alasan
Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Terdakwa Harold Gomoz MT Hasibuan yang membakar bekas pacarnya Hovonly Simbolon hingga meninggal dunia, memberikan kesaksiannya, Senin (30/9/2019).
Terdakwa Harold menerangkan telah berhubungan selama 6,5 tahun dengan korban Hovonly Simbolon.
"Saya sudah 6,5 tahun pacaran dengan mendiang, jadi kami itu belum ada kata putus," tuturnya.
"Sudah lama 6,5 tahun itu apa tidak ada niat kalian untuk menikah?
Pantas lah kau susah move on ya," tanya Hakim.
Langsung saja terdakwa menjawab bahwa korban menyebutkan untuk mencari pekerjaan terlebih dahulu.
"Jadi omongannya agar sama-sama bekerja terlebih dahulu. Karena dia masih kuliah S2," cetusnya.
Selanjutnya ia menerangkan mendasari dirinya hingga akhirnya mau berniat bunuh diri di hadapan pacarnya karena komunikasi yang tidak lancar lagi.
"Sebelumnya di bulan 10 saya mendapati sudah ada sama laki-laki lain.
Jadi sudah seminggu sebelum kejadian saya berpikir buat bunuh diri di depannya karena tidak pernah lagi dihubungi sudah seminggu," terang terdakwa.
Lantas langsung saja Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik langsung menanyakan, "Kamu mengapa mau bunuh diri di hadapan pacar kamu, kamu mau mengharapkan hibah? Terus dibilangnya janganlah bang, iya gitu?"
Terdakwa Herald menjawab bahwa dirinya tidak bisa hidup tanpa pacarnya tersebut.

"Jadi waktu mau bakar itu saya bilang lebih baik saya tidak ada daripada enggak sama kamu," tuturnya mempraktekkan ucapannya sebelumnya dengan senyuman kecil.
Langsung saja Hakim bertanya kenapa niat bunuh diri membuat korban hingga mati.
Terdakwa menjawab bahwa korban Hovonly mencoba mengambil botol yang berisi bensin.
"Jadi dia datang mau ambil botol saya.
Saya merasa bersalah Yang Mulia," tutur terdakwa Herald.
Jawaban tersebut membuat Majelis Hakim terheran karena luka bakar korban lebih parah daripada dirinya.
"Jadi kenapa korban bisa sampai 50 persen plus, pasti karena memang mau dibakar.
Kau dengan sadar pasti tahu bahwa bensin itu bisa membuat terbakar bagi yang terkena," tegas Erintuah.
Sebelum mendengar keterangan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Rambo Sinurat, menghadirkan saksi Sihar M Sormin yang merupakan tetangga korban.
"Jadi setahu saya hubungan mereka ini pacaran.
Saya ingat si Herald ini sering datang ke kost korban," cetus saksi.
Ia menambahkan bahwa saat kejadian terdakwa meminta tolong karena badannya sudah terbakar.
"Saya sudah luka tulang, tolong tulang.
Tapi disitu dia tidak memberitahukan kenapa luka-luka seperti itu," pungkasnya.
• 4 Perilaku Humanis Nikita Mirzani yang Ga Terekspos Selama ini, Penasaran?
Kasus yang sempat viral pada 12 November 2018 silam, terjadi akibat terdakwa tidak terima diputuskan, jadi pelaku cemburu buta terhadap korban.
Bahkan, korban yang akrab disapa Ivo akibat luka bakar yang dialaminya harus menjalani melewati kondisi kritis kurang lebih 48 hari masa kritis hingga akhirnya meninggal di RSUP H Adam Malik pada 30 Desember 2018 sekitar pukul 09.25 WIB.
Terdakwa Harold di persidangan tampak juga mengalami luma bakar, lehernya terlihat terbalut dengan kain putih.
Bahkan wajahnya di sekitaran leher hingga pipinya terlihat jelas bekas luka bakar, hingga memakan setengah dagingnya.
Dalam dakwaan disebutkan terdakwa melakukan aksinya pada pada 12 November 2019 sekitar pukul 00.15 wib bertempat di Jalan Garu II Kel.Harjosari I Kecamatan Medan Amplas
Dimana dengan sengaja menimbulkan kebakaran jika karena perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa.
Kejadia bermula pada 12 November 2018 dimana terdakwa mendatangi kos korban Hovonly dengan membawa bensin karena berniat untuk membunuh diri di depan korban.
Sesampainya terdakwa di kos, korban tidak mengizinkan terdakwa masuk ke dalam kosnya kemudian korban menghubungi temannya Kevin Julio.
"Selanjutnya saksi Kevin datang ke kos korban dan melihat terdakwa masih di depan kamar kos korban dan terdakwa langsung mendobrak pintu kamar kos korban hingga terbuka," ungkap Jaksa.
Kemudian Kevin melihat korban Hovonly berusaha melarikan diri namun tubuh korban sudah ditarik olek kedua tangan terdakwa dan terdakwa membawa korban ke dalam kamar kos tersebut.
Lalu Kevin masuk kedalam rumah kos tersebut dan meminta tolong ke orang yang berada di dalam rumah kos untuk membukakan pintu rumah korban karena dikunci oleh terdakwa.
"Setelah pintu rumah korban terbuka, lalu saksi Kevin masuk ke dalam rumah kos dan mendengar suara korban berteriak mengatakan “ Vin, dia bawa bensin”.
Lalu Kevin langsung mendobrak pintu yang ditahan oleh tubuh terdakwa namun tidak dapat terbuka sehingga saksi menghancurkan pintu dengan kaki," jelas Jaksa Risnawati.
Setelah terbuka saksi melihat posisi korban Hovonly terduduk diatas lantai sambil menangis dan Kevin langsung mengapit leher terdakwa dari belakang dengan tangan kanannya.
Kevin melihat keadaan tubuh korban Hovonly sudah basah dengan bensin begitu juga badan terdakwa.
"Tiba-tiba terdakwa berbalik badan berhadapan dengan Kevin dan melihat ada mancis di tangannya dan langsung terdakwa hidupkan mancis tersebut sehingga menyebabkan tubuhnya terbakar dan menyambar ke tubuh korban," jelas Jaksa.
Lalu dengan spontan Kevin menarik tubuh korban Hovonly yang terbakar dengan tangan kanannya yang menyebabkan tangannya juga mengalami luka bakar.
Kevin langsung membawa korban Hovonly ke luar rumah karena keadaan sedang hujan agar api dari tubuh korban Hovonly Simbolon dapat dipadamkan.
"Selanjutnya saksi Kevin membawa korban Hovonly ke rumah pemilik kos yang berada disebelah rumah," terang Jaksa.
Berdasarkan Visum Et Repertum No : 12/VER/RSCAM/MR/XI/2018 tanggal 12 November 2018 ditemukan bahwa Kepala ditemukan Wajah luka bakar, Luka bakar di leher, dada, tangan kanan dan kiri, paha kanan dan kiri.
Dimana kesimpulan terhadap luka Bakar tingkat II & III 50 persen.
Dimana setelah menjalani perawatan selama 1 (bulan lebih korban Hovonly meninggal dunia.
Dan akibat perbuatan terdakwa maka saksi Kevin Julio Pasaribu mengalami Luka bakar terkena bensin di tangan kanan dialami + 8 jam SMRS.
Anggota gerak atas mengalami Luka bakar Grade I-II + 7 persen.
Dimana kesimpulan, terdapat luka bakar Grade I-II ditangan kanan dengan luar kurang lebih tujuh persen.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 Ke-3 KUHPidana," pungkas Jaksa. (vic/tribunmedan.com)