Oknum Guru Kepsek Cabuli Bocah Dibawah Umur Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Oknum Guru Kepsek cabuli bocah dibawah umur terancam hukuman 15 tahun penjara

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Robert Ropo
Kapolres Sumba Timur, AKBP.Victor M. T. Silalahi, SH.,MH, didampingi Kasubag Humas Polres Sumba Timur, Iptu I made Murja sedang memberikan keterangan. 

Oknum Guru Kepsek cabuli bocah dibawah umur terancam hukuman 15 tahun penjara

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - SL (51) Warga Dusun Karawatu, Desa Kadumbul, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur yang juga merupakan oknum guru kepala sekolah pada salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan itu, terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dikurung dibalik jeruji besi karena mencabuli seorang anak dibawah umur.

Kapolres Sumba Timur, AKBP. Victor M. T. Silalahi, SH.,MH, kepada wartawan, saat konferensi Pers yang digelar Polres Sumba Timur di Ruangan Promoter, Mapolres Setempat, Rabu (2/10/2019) siang menjelaskan, tersangka SL adalah pelaku pencabulan anak dibawah umur, pada, Kamis (5/9/2019) lalu.

Diajukan PPP, Arsul Sani Sebut Bambang Soesatyo Lebih Cocok Jadi Ketua MPR, Ini Alasannya

Sehingga tersangka SL dijerat dengan pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kini tersangka SL juga sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sumba Timur.

Victor didampingi Kasubag Humas Polres Sumba Timur, Iptu I Made Murja, Kasat Reskrim Iptu Gama Anindyaguna, S. IK, M.H, dan Kapolsek Pandawai, Iptu I Gusti Ngurah Bambang Ariawan, menjelaskan kronologisnya, Kamis (5/9/2019) sekitar pukul 21.00 WITA, korban bersama kakak kandung korban datang menonton televisi di rumah tersangka SL. Pada saat korban asyik menonton, tersangka datang dan meminta korban untuk mengurut/memijat kaki tersangka dengan imbalan uang Rp 2.000 kepada korban.

Pemprov NTT Tanda Tangan Kerja Sama dengan Malaysia di Bidang Tenaga Kerja

Usai pijat pelaku langsung mengendong korban ke samping rumah dan membaringkan korban di rerumputan. Kemudian pelaku membuka celana korban dan mencabuli korban.

Saat hendak mencabuli korban, korban sempat merontak akhirnya pelaku menendes korban dan menutupi mulut korban sehingga korban tak bisa berteriak.

Kata Victor, langkah yang telah diambil Penyidik dengan melakukan cek dan olah TKP, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saks, menangkap tersangka, menyita barang bukti (BB) dan melengkapi administrasi kelengkapan berkas perkara.

Adapun BB yang disita, jelas Victor, satu lembar baju, satu lembar celana dan satu lembar celana dalam. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved