Oknum Kepsek Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Sumba Timur Diberhentikan Sementara dari ASN
Oknum Kepsek pelaku pencabulan anak dibawah umur di Sumba Timur diberhentikan sementara dari ASN
Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
Oknum Kepsek pelaku pencabulan anak dibawah umur di Sumba Timur diberhentikan sementara dari ASN
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Sekitar 200 lebih mahasiswa dan para pemuda dari delapan Organisasi yakni GMNI, PMKRI, HIMAS, HIPMAHKAN, IKPML, FPWK,PERMASTIM dan Komunitas Ana Tana yang menamakan Aliansi Suara Pemuda Untuk Kebenaran (SADAR) Sumba, menggelar aksi demo di Mapolres Sumba Timur, Kantor Bupati Sumba Timur dan di Kantor DPRD Sumba Timur, Senin (30/9/2019) pagi hingga siang.
Dalam aksi demo tersebut mereka menyampaikan orasi terhadap sejumlah tuntutan terkait isu nasional RUU KUHP dan UU KPK dan isu Lokal tekait kererasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat.
• Ketua HMI Cabang Kupang : Anggota DPR RI Asal NTT Harus Junjung Tinggi Integritas
Dalam aksi mereka juga mereka membawa sejumlah poster bertuliskan perihatin terhadap kekerasan terhadap anak, bandera organisasi dan juga bandera merah putih. Tampak dalam aksi demo mereka juga dijaga ketat oleh aparat keamanan.
Mereka melakukan aksi demo mulai dari Mapolres Sumba Timur, kemudian lanjut ke kantor Bupati Sumba Timur dan berakhir di Kantor DPRD Sumba Timur. Saat melakukan aksi Demo di Mapolres Sumba Timur mereka diterima langsung oleh Kapolres Sumba Timur, AKBP Victor M. T. Silalahi, SH.,MH, di Kantor Bupati diterima langsung oleh Bupati Sumba Timur Drs. Gidion Mbilijora, M.Si dan di DPRD juga diterima langsung oleh Ketua Sementara DPRD sumba Timur, Ali Oemar Fadaq berserta sejumlah anggota DPRD dan melakukan audensi.
• Soal Kinerja DPR 2014-2019, Lucius Karus Bilang Terburuk Sejak Reformasi, Fahri Hamzah Luar Biasa
Adapun tuntutan dalam aksi mereka berdasarkan rilis yang ditanda tangani Kordinator Lapangan (Korlap), Salmon Here Udju, dan Sekertaris, Ervin F. B. M. Awang, yakni menuntut Pemerintah untuk mengambil sikap untuk menyelesaikan persoalan terkait RUU KUHP dan UU KPK yang harus berpihak kepada rakyat sesuai amanat undang-undang 1945.
Selain itu, untuk kekerasan seksual terhadap anak yakni, menuntut kepada Pemkab Sumba Timur menjalankan dengan maksimal, tekait Perda Nomor 4 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mendorong kepada Polres Sumba Timur untuk menuntut tuntas kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi di Kabupaten Sumba Timur.
Menuntut kepada Kapolres Sumba Timur agar semua kasus pelecehanan seksual terhadap anak harus diproses secara hukum. Menuntut kepada DPRD Sumba Timur untuk menambah anggaran untuk isu anak. Menuntut kepada Pemerintah untuk segera mendirikan rumah perlindungan anak.
Selain itu, menuntut Pemkab Sumba Timur untuk segera mengambil langkah preventif terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak. Dan menuntut kepada DPRD Sumba Timur untuk mengawal proses hukum kekerasan terhadap anak.
Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora, M.Si, kepada POS-KUPANG. COM, mengatakan Pemda Sumba Timur sangat mengapresiasi atas tuntutan Aliansi SADAR soal kekerasan seksual terhadap anak.
Dikatakan Gidion, Pemda bersikap tegas terhadap para pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawa umur.
Sebagai bukti tindakan tegas dari Pemda Sumba Timur, pelaku ASN yang merupakan Oknum guru kepala Sekolah Dasar berinisial SL yang mencabuli seorang bocah berusia 6 tahun yang merupakan tetangganya sendiri di Kecamatan Pandawai, pada awal September 2019 ini telah dipecat dari jabatanya dan telah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai ASN.
"Pelaku yang ASN kita sudah pecat dari jabatannya dan sudah diberhentikan sementara dari ASN, kalau proses hukum dan putusannya sudah final nanti kita pecat dari status ASN,"kata Gidion.
Sementara itu, pihak DPRD Kabupaten Sumba Timur langsung merespon dengan cepat terkait tuntutan Aliansi SADAR itu, Pihaknya langsung melayangkan surat kepada Kepolisian Daerah NTT, Resort Sumba Timur, perihal mendukung penyelesaian laporan masyarakat atas kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak.
Ketua Sementara DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq, kepada POS-KUPANG. COM mengatakan, salah satu tuntutan Aliansi SADAR yakni penyelesaian kasus hukum dan kekerasan seksualitas terhadap anak dibawa umur, maka pihak DPRD mendorong dan mendukung kepada Polres Sumba Timur untuk dapat menyelesaikan kasus hukum tersebut dengan peraturan yang berlaku.