Korban Pemerkosaan di Desa Toblopo Dikeluarkan dari Sekolah, Ini Janji Anggota DPRD TTS
Siswi Korban Pemerkosaan di Desa Toblopo dikeluarkan dari sekolah, ini janji Anggota DPRD TTS, Hendrik Babys
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Siswi Korban Pemerkosaan di Desa Toblopo dikeluarkan dari sekolah, ini janji Anggota DPRD TTS, Hendrik Babys
POS-KUPANG.COM | SOE - Siswi Korban Pemerkosaan di Desa Toblopo dikeluarkan dari sekolah, ini janji Anggota DPRD TTS, Hendrik Babys.
Mawar (13) gadis asal Amanuban Barat yang menjadi korban pemerkosaan hingga hamil 6 bulan di keluarkan dari salah satu sekolah menengah pertama negeri di wilayah Amanuban Barat dengan alasan telah melanggar etika dan norma.
• Ibu Korban Pemerkosaan di Desa Toblopo TTS Kecewa Anaknya Dikeluarkan dari Sekolah
Padahal, posisi mawar adalah korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari pihak sekolah tetapi secara sepihak dikeluarkan oleh pihak sekolah.
Ibu korban yang ditemui pos-kupang.com, Senin (30/9/2019) mengaku, sangat kecewa dengan keputusan pihak sekolah tersebut.
Ia mengatakan, masih menginginkan anaknya untuk bersekolah guna mengejar cita-citanya.
Namun dengan keputusan sepihak sekolah tersebut telah membuat dirinya kecewa berat.
• Peringatan bagi Perempuan, Konsumsi Minuman Manis saat Hamil Berpotensi Obesitas pada Bayi
" Pak kepala sekolah bilang anak saya sudah dikeluarkan dari sekolah. Tidak lama berselang, dari sekolah antar surat kalau anak saya dikembalikan ke keluarga karena melanggar norma dan etika. Kakak saya sedih lihat anak saya tidak sekolah lagi," ungkap ibu korban.
Mawar, korban pemerkosaan yang dikeluarkan dari sekolah juga merasa kecewa dengan keputusan sekolah tersebut.
Dirinya mengatakan, masih memiliki semangat untuk sekolah dan siap untuk bersekolah walau kondisinya berbadan dua.
" Kakak saya masih mau sekolah. Tetapi mau kermana kalau pihak sekolah sudah kasih keluar," ujarnya dengan nada sedih.
Anggota DPRD Kabupaten TTS, Hendrik Babys Senin pagi mengunjungi korban di kediamannya.
Dalam kesempatan tersebut, Hendrik berjanji akan memperjuangkan hak korban untuk bersekolah. Karena bagaimana pun, mawar adalah korban bukan pelaku. Sehingga seharusnya mendapatkan perlindungan dan pendampingan bukan malahnya di keluarkan.
" Saya akan komunikasikan dengan dinas pendidikan dan sekolah agar korban bisa tetap bersekolah," janjinya.
Diberitakan Pos-Kupang.Com sebelumnya, Sebut saja namanya Mawar, gadis 13 tahun asal Desa Tublopo, Kecamatan Amanuban Barat yang menjadi korban pemerkosaan tetangganya sendiri Yopi Benu, pemuda tanggung tamatan sekolah menengah pertama.
Akibat perbuatan Yopi, saat ini Mawar mengandung enam bulan.