Terhimpit Mahasiswa Demonstrans Tolak RKUHP dan RUU KPK, Kapolresta Pekanbaru Pingsan, Ini Faktanya
Terhimpit Mahasiswa Demonstrans Tolak RKUHP dan RUU KPK, Kapolresta Pekanbaru Pingsan, Ini Faktanya
Terhimpit Mahasiswa Demonstrans Tolak RKUHP dan RUU KPK, Kapolresta Pekanbaru Pingsan, Ini Faktanya
POS-KUPANG.COM - Terhimpit Mahasiswa Demonstrans Tolak RKUHP dan RUU KPK, Kapolresta Pekanbaru Pingsan, Ini Faktanya
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto yang saat itu berada di barisan depan pengamanan, pingsan terhimpit massa, Kamis (26/9/2019)
Kericuhan terjadi saat aksi demonstrasi mahasiswa di depan DPRD Provinsi Riau, Kamis (26/9/2019) sore.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto yang saat itu berada di barisan depan pengamanan, pingsan terhimpit massa.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan, kondisi Kapolresta Pekanbaru saat ini berangsur membaik.
"Kondisinya sudah membaik, saat ini masih dirawat di rumah sakit Awal Bros," sebut Sunarto, Jumat (27/9/2019).

Dari hasil pemeriksaan tim medis dipaparkan Sunarto, Kapolresta tidak sampai mengalami cidera.
"Hasil pemeriksaan medis di rumah sakit Awal Bros, syukur tidak ada temuan luka atau cidera," bebernya.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto pingsan akibat terhimpit oleh massa aksi yang berdemo di depan gedung DPRD Provinsi Riau, Kamis (26/9/2019) sore.
Dimana Susanto kala itu sedang memimpin pengamanan aksi demo ratusan mahasiswa, dalam menyampaikan aspirasinya.
• Mahasiswa Demonstran Ngaku Dapat Transferan Rp 10 Juta dari Ananda Badudu, Cucu JS Badudu, Benarkah?
Adapun kronologisnya, Susanto hendak melakukan audiensi dengan para mahasiswa.
Awalnya Kapolresta bersama Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, mendatangi ratusan mahasiswa.
Sempat terjadi aksi saling dorong antara mahasiswa dengan petugas. Namun tak berlangsung lama.
Susanto lalu memerintahkan kepada anggotanya untuk duduk, untuk meredam ketegangan.
Namun tiba-tiba, para mahasiswa ramai-ramai merangsek maju ke depan dan melakukan dorongan.
Susanto yang saat itu berada di posisi paling depan, terhimpit hingga pingsan tak sadarkan diri.
Perwira Menengah yang khas dengan kepala plontos ini, lalu cepat dievakuasi oleh polisi lainnya.

Susanto digotong beberapa petugas ke ambulance untuk mendapatkan penanganan medis.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi, membenarkan perihal kejadian itu.
"Pak Kapolresta terkena himpit massa pendemo saat mengajak mahasiswa untuk duduk, Kapolresta posisi duduk duluan," kata Kabid Humas.

Dia menambahkan, Susanto selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru untuk dirawat.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Kondisi Terkini Kapolresta Pekanbaru Setelah Dilarikan ke RS karena Pingsan Terhimpit Pendemo
* Mahasiswa Pendemo Ungkap Dapat Transferan Uang Rp 10 Juta dari Tersangka Ananda Badudu, Benarkah?
Kini Penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan Ananda Badudu sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono memastikan telah penjemputan paksa atau penangkapan Ananda Badudu.
Tersangka Ananda Badudu ditangkap dari rumahnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Jumat (27/9/2019) subuh.
Alasan penjemputan paksa itu berawal dari pengakuan seorang demonstran dalam unjuk rasa mahasiswa di gedung DPR, yang diamankan polisi karena melawan petugas, Selasa (24/9/2019).
Mahasiswa pendemo itu mengaku menerima transferan dana dari Ananda Badudu sebesar Rp 10 Juta untuk menggikuti aksi unjuk rasa.
"Awalnya ada massa pendemo yang diamankan dan jadi tersangka karena melawan petugas.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapat transfer Rp 10 juta dari saksi (Ananda-Red).
Karena itu, akan diklarifikasi ke saksi, dengan dijemput di rumahnya tadi pagi" kata Argo, Jumat (27/9/2019).
Saat didatangi petugas di rumahnya kata Argo, Ananda bersedia diajak ke Mapolda Metro Jaya untuk diklarifikasi sebagai saksi.
"Petugas datang ke rumahnya dan melakukan komunikasi, bahwa yang bersangkutan akan dimintai keterangan. Yang bersangkutan mau. Setelah selesai dimintai keterangan, akhirnya dipulangkan tadi," kata Argo.
Argo mengatakan pihaknya baru sebatas meminta klarifikasi sebagai saksi kepada, musisi dan eks wartawan, Ananda Badudu.
Klarifikasi kata Argo terkait aliran dana kepada mahasiswa yang berunjuk rasa di depan gedung DPR Selasa lalu, dan berakhir ricuh.
"Jadi baru diklarifikasi sebatas saksi, soal aliran dana dari keterangan pendemo yang kita amankan," kata Argo.
Karenanya setelah dimintai klarifikasi dan dirasa cukup, petugas sudah memperbolehkan Ananda pulang, sekira pukul 10.00 tadi.
"Sudah diperbolehkan pulang," kata Argo.
Seperti diketahui musisi yang juga pegiat HAM serta eks wartawan, Ananda Badudu dijemput petugas Polda Metro Jaya dari rumahnya di kawasan, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019) pagi.
Penangkapan itu diungkapkan Ananda melalui akun twitternya @anandabadudu, Jumat pagi.
"Saya dijemput Polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," cuit Ananda lewat akun twitternya, Jumat pagi.
Tak lama berselang, ia kembali menegaskan lewag cuitannya bahwa dirinya dijemput polisi.
"Saya dijemput Polda," kata cucu dari ahli bahasa Indonesia kenamaan, sekaligus Guru Besar Fakultas Sastra Universitas Padjajaran, JS Badudu, tersebut.
Ananda memang diketahui mengagas penggalangan dana untuk aksi unjuk rasa mahasiswa di gedung DPR.
Ia sepakat menolak disahkannya sejumlah rancangan undang-undang yang dinilai merugikan masyarakat banyak. Penggalangan dana dilakukan Ananda lewat situs kitabisa.com sejak Minggu (22/9/2019).
Hanya dalam sekitar 3 hari atau sampai Rabu (25/9/2019), dana yang terkumpul sudah mencapai sekitar Rp 175 Juta.
Dalam story akun Instagramnya, Ananda Badudu juga memposting video, detik-detik saat petugas Polda Metro Jaya menjemput dirinya.(bum)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Sebut Ananda Badudu Transfer Uang Rp 10 Juta ke Demonstran yang Ditetapkan Tersangka,
* Presiden BEM Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI 2018-2019 Ghozi Basyir mempertanyakan penangkapan musisi sekaligus aktivis Ananda Badudu.
Diketahui, polisi menangkap Ananda dan memeriksanya sebagai saksi terkait uang yang dihimpunnya melalui media sosialnya dan disalurkan untuk demonstrasi mahasiswa penentang RKUHP dan UU KPK hasil revisi di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019).
Menurut Ghozi yang juga tergabung dalam Aliansi BEM seluruh Indonesia, niat Anada menghimpun dana tersebut baik. Ia menilai tidak semestinya polisi menangkap Ananda.
• Pengacara Hotman Paris Kritisi Prof Muladi tentang RKUHP Soal Unggas, Ayam Dipasangi CCTV
"Kenapa begitu? Ini kan niatnya baik. Dan membantu mahasiswa. Mahasiswa ini kan yang turun aksi kan dari daerah. Dari berbagai daerah," ujar Ghozi melalui sambungan telepon, Jumat (26/9/2019).
Ghozi menambahkan, mahasiswa menggunakan dana yang dihimpun tersebut untuk keperluan konsumsi.
Ia membantah bila mahasiswa memakai dana tersebut untuk tindakan anarkistis seperti membayar massa.
"Makanya kalau emang jelas penyakurannya, apalagi untuk keperluannya untuk konsumsi, buat makan, itu kan jelas. Bukan untuk membayar massa bayaran," lanjut dia.
Ananda sebelumnya dikabarkan ditangkap aparat Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019) pagi.
Hal tersebut dibenarkan Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma, kolega yang melakukan pendampingan terhadap Ananda ketika penangkapan.
"Iya (Ananda Badudu ditangkap), ini lagi (di) Resmob," kata Feri ketika dihubungi Kompas.com, Jumat pagi.
Feri mengatakan, penangkapan Ananda terkait uang yang dihimpun Ananda melalui media sosialnya dan disalurkan untuk demonstrasi mahasiswa penentang RKUHP dan UU KPK hasil revisi di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019).
Ananda diketahui menginisasi penggalangan dana publik untuk mendukung gerakan mahasiswa melalui situs crowdfunding, kitabisa.com. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa Pertanyakan Penangkapan Ananda Badudu",
* Selain Sutradara dan jurnalis Dandhy Dwi Laksono, polisi juga kabarnya menangkap musisi sekaligus mantan wartawan Tempo Ananda Badudu.
Aparat dari Polda Metro Jaya menangkap Ananda, Jumat (27/9/2019) pagi ini.
Hal tersebut dibenarkan Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma, kolega yang melakukan pendampingan terhadap Ananda ketika penangkapan.
"Iya (Ananda Badudu ditangkap), ini lagi (di) Resmob," kata Feri ketika dihubungi Kompas.com, Jumat pagi.
• Cie Cie, Gading Marten & Gisella Anastasia Masih Sering Lakukan Ini Berdua, Apaan Tuh?
Feri mengatakan, penangkapan Ananda terkait uang yang dihimpun Ananda melalui media sosialnya dan disalurkan untuk demonstrasi mahasisa penentang RKUHP dan UU KPK hasil revisi di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019).
Ananda diketahui menginisasi penggalangan dana publik untuk mendukung gerakan mahasiswa melalui situs crowdfunding, kitabisa.com.
Kendati demikian, Feri mengatakan bahwa pihaknya sedang mengecek lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana beserta pasal yang disangkakan.
"(Ditangkap karena mentransfer dana ke mahasiswa) itu masih dugaan. Kami belum lihat surat penangkapannya. Ini masih kita cek," tutur dia.
Ananda yang merupakan mantan personel Banda Neira tersebut juga mengunggah informasi mengenai penangkapan dirinya di akun media sosial Twitter.
"Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," tulis Ananda di akun Twitternya, @anandabadudu, Jumat.
Penangkapan Dandhy Dwi Laksono
Sementara itu, sutradara dan jurnalis Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi pada Kamis (26/9/2019) malam.
Istri Dandhy, Irna Gustiawati mengatakan, suaminya ditangkap di kediaman mereka di Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Irna, penangkapan Dandhy Dwi Laksono disebabkan unggahan sutradara yang menggarap "Sexy Killers" itu di media sosial.
"(Polisi) membawa surat penangkapan karena alasan posting di media sosial Twitter mengenai Papua," kata Irna yang dihubungi Kompas.com pada Kamis malam.
Kronologi penangkapan, menurut dia, bermula saat Dandhy baru tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB. Sekitar 15 menit kemudian, terdengar pintu rumah digedor.
Baca: Sadisnya Debt Collector, Yuyun Ditikam Hingga Meregang Nyawa Gara-gara Nunggak Utang Rp 80 Juta
"Pukul 22.45 ada tamu menggedor pagar rumah lalu dibuka oleh Dandhy," ujar Irna.
Rombongan yang dipimpin seorang bernama Fathur itu kemudian mengaku akan menangkap Dandhy karena unggahan mengenai Papua.
Sekitar pukul 23.05, tim yang terdiri dari empat orang membawa Dandhy ke Polda Metro Jaya dengan mobil Fortuner bernomor polisi D 216 CC.
"Petugas yang datang sebanyak empat orang. Penangkapan disaksikan oleh dua satpam RT," ujar Irna.
Menurut kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.
"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari, yang dihubungi Kompas.com pada Jumat (27/9/2019) dinihari.
Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun, hingga saat ini belum diketahui terkait unggahan apa yang ditulis Dandhy di media sosial.
Dandhy saat ini berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Sejumlah aktivis dan pegiat hak asasi manusia saat ini mendampingi Dandhy di sana.
Dandhy Dwi Laksono dikenal publik sebagai pendiri WatchDoc, rumah produksi yang menghasilkan film-film dokumenter dan jurnalistik.
Sebagai sutradara, dia pernah membesut sejumlah film dokumenter yang dianggap kontroversial seperti "Sexy Killers" dan "Rayuan Pulau Palsu".
Dandhy adalah anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang juga dikenal sebagai aktivis yang kerap mengkritik pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo.
Alghifari yang juga Direktur Eksekutif LBH Jakarta mengecam penangkapan Dandhy, apalagi dilakukan malam hari.
Penangkapan ini dianggap berlebihan, karena semestinya Dandhy dipanggil terlebih dulu sebagai saksi.
"Ini tindakan berlebihan. Kalau mau diambil keterangan, panggil saja sebagai saksi, kan bisa siang," ujarnya. (Bayu Galih)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Hanya Dandhy Dwi Laksono, Polisi Juga Tangkap Eks Vokalis Banda Neira Ananda Badudu,