Usai Berzina, Bos Perusahaan dengan SPG Digerebek Istri dan Polisi, Begini Pengakuan Pelaku
Usai Berzina, Bos Perusahaan dengan SPG Digerebek Istri dan Polisi, Begini Pengakuan Pelaku
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Usai Berzina, Bos Perusahaan dengan SPG Digerebek Istri dan Polisi, Begini Pengakuan Pelaku
POS-KUPANG.COM - Usai Berzina, Bos Perusahaan dengan SPG Digerebek Istri dan Polisi, Begini Pengakuan Pelaku.
Bau bangkai yang disimpan lama pasti akan tercium juga.
Begitu juga hubungan gelap bos perusahaan di Kupang NTT dengan wanita muda SPG yang disembunyikan sejak tahun 2018, kini terbongkar.
Tak tanggung-tanggung, istri sah yang juga Dosen sebuah kampus di Kota Kupang itu datang membawa Polisi dan melakukan hal ini terhadap suami dan SPG produk rokok itu.
Keduanya tertangkap usai melakukan hubungan suami istri di sebuah kamar, di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT, Senin 16 September 2019.
• Adakah Motif Lain HM Berzinah dengan SPG LAS, Penyidik Polres Kupang Kota Lakukan Hal Ini
Atas kejadian itu, kini Bos Perusahaan yang diketahui berinisial HM (41) harus berurusan dengan polisi.
Kini kasus Bos Perusahaan, suami Dosen kampus terkenal di Kota Kupang ini sedang ditangani polisi.
Usai mendapatkan laporan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH mengatakan, pihaknya telah memeriksa baik pelapor maupun terlapor.
Termasuk pula Gadis SPG yang diketahui sedang berduaan di kamar kosan bersama Bos Perusahaan tersebut.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan LAS (25) serta satu saksi lainnya," katanya.
Dijelaskannya, saat ini pelaku menjalani wajib lapor di Polres Kupang Kota.
Menurut Bobby, pengakuan yang diperoleh dari pemeriksaan tersebut, Bos Perusahaan Kupang, HM ini menjalin hubungan asmara sejak setahun lalu.
HM mengaku, mengenal LAS, Gadis SPG tersebut pada tahun 2015 di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.