Head Line News Hari Ini
Incumbent Mendaftar Tanpa Pasangan, Pertanda Pecah Kongsi?
Ketika mendaftar ke partai politik, bupati dan wakil bupati justru melakukan sendiri-sendiri. Indikasi pecah kongsi.
"Kalau misalnya hanya satu saja nanti yang mendaftar melalui jalur perseorangan maka kita sudah antisipasi," katanya.
Harus Koalisi
Sementara itu, Juru bicara KPU Kabupaten Ngada, Aloysius Raubata, S.Sos, menjelaskan, berdasarkan hasil Pileg dan penetapan kursi parpol maka tidak ada parpol murni yang bisa mengusung calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Ngada tahun 2020.
Menurutnya, parpol harus membentuk koalisi sehingga memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon. Mengingat tidak ada parpol yang meraih 5 kursi.

"Sesuai dengan ketentuan pencalonan, parpol yang dapat mengusulkan harus memenuhi syarat 20 persen dari jumlah seat (kursi) DPRD Ngada, kesimpulannya parpol harus lakukan koalisi untuk proses pencalonan nanti," jelas Raubata.
Adapun hasil Pileg 2019, parpol yang memperoleh kursi DPRD Ngada yaitu, PKB, PAN, PDIP dan Perindo masing-masing 4 kursi. Partai Golkar dan NasDem 3 kursi, Partai Demokrat 2 kursi dan Partai Hanura 1 kursi.
Mendagri Beri Deadline
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran Nomor 900 /9630/SJ tentang Pendanaan Pilkada 2020 ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia yang menggelar pilkada serentak.
Dalam surat edaran itu, juga dijelaskan bahwa ada 9 provinsi, 224 kabupaten dan 36 kota yang melaksanakan pilkada, serta Kota Makassar menggelar pemungutan suara ulang (PSU) atau pemilihan uang.

Ketua KPU NTT, Thomas Dohu Senin mengatakan, Mendagri memberi batas waktu (deadline) penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara KPU dengan pemerintah daerah.
"Pada satu butir surat edaran itu, Mendagri memberi batas waktu penandatanganan NPHD pada tanggal 1 Oktober 2019," kata Thomas saat dikonfirmasi Senin (23/9/2019).
Thomas menjelaskan, dalam edaran itu Mendagri secara jelas menegaskan bahwa anggaran pelaksanaan pilkada dibebankan pada APBD provinsi, kabupaten dan kota yang menggelar Pilkada dan dilaksanakan melalui tahapan dalam Permendagri No 54 tahun 2019 tentang pendanaan pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang bersumber dari APBD .
• Mahasiswa Tuntut Batalkan RKUHP dan UU KPK, Jokowi Tolak Tuntutan untuk Cabut UU KPK
"Jadi kita harapkan koordinasi KPU di sembilan kabupaten bersama pemerintah daerah,sehingga dana pilkada bisa diproses hingga penandatanganan NPHD. Waktu yang diberikan sampai tanggal 1 Oktober 2019," katanya.
KPU Kabupaten Timor Tengah Utara belum menandatangani NPHD. Juru Bicara KPU TTU, Yohanes BD Saleh Funan mengatakan tidak ada masalah yang berarti terkait dengan belum dilkukannya penandatanganan NPHD.
"Kita belum melakukan tanda tangan NPHD. Tidak ada masalah karena tahapan sampai dengan tanggal 1 Oktober ini. Jadi masih ada rentang waktu dari hari ini sampai tanggal 1 Oktober 2019," ujar Yohanes.
• Tak Sekedar Cantik, Guru PNS Video Syur Mobil Goyang Ini Ternyata Berprestasi, Raih Juara Provinsi