Masalah Tenaga Kerja

Pengusaha Sawit di Kutai Timur Usir 900 Warga NTT, Kini Tempati Aula Kantor Camat

Setelah di PHK, mereka langsung diusir dari kamp milik perusahaan karena dianggap bukan karyawan lagi.

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Alfons Nedabang
SILVESTER NONG MANIS untuk POS-KUPANG.COM
Warga NTT ditampung di aula Kantor Camat Karangan, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. 

Silvester juga menggambarkan susahnya akses dari kota ke lokasi perkebunan sawit. Jarak tempuh dengan menggunakan kendaraan roda empat selama 8 jam. Kemudian ruas jalan bebatuan di lokasi perkebunan kelapa sawit ditempuh selama 4 jam. "Hanya karena mereka sudah merantau, kerja apa saja dilakukan asal bisa hidup," imbuh Silvester.

LIVE SCTV! Jadwal & Link Live Streaming Frankfurt vs Arsenal Liga Europa Malam Ini, Ketat!

Koordinator Pekerja asal NTT, Aventinus Tani mengungkapkan, upah yang diterima pekerja Rp 2.893.000 per bulan. "Upah tergantung jenis pekerjaan. Pekerja kebun sawit umumnya menerima upah di bawah UMK sejak tahun 2015," sebut Aventinus Tani ketika dihubungi Rabu kemarin.

Ia menjelaskan, pekerja kebun sawit dikategorikan karyawan harian lepas meski kerja 8-10 tahun. Sejak 2015, pekerja bekerja delapan hari sebulan menerima upah Rp 925.600 atau Rp 115.700/hari. "Alasan perusahaan kehabisan uang dan untuk efisiensi," ujarnya.

Aventinus menuturkan ada seorang ibu hamil asal Kabupaten Ende yang hendak melahirkan. Dirujuk dari Puskesmas ke RSUD tapi tidak dilayani karena BPJS bodong diberikan perusahaan.

Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT Latih Pelaku UKM di Rote Ndao

Uji Petik Kasus

Pemerintah Provinsi NTT harus menyikapi serius, di antaranya dengan melakukan uji petik kasus di Kutai Timur. Hal itu dimaksudkan untuk mengetahui akar persoalan yang dialami tenaga kerja asal NTT.

"Uji petik di lapangan perlu dilakukan sehingga tidak saling menyalahkan satu sama lainnya, baik pekerja dan perusahaan. Kita minta pemerintah melalui dinas teknis segera sikapi," kata Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi NTT, Ana Waha Kolin, SH saat ditemui Rabu (18/9/2019).

Menurutnya, persoalan itu bukan masalah baru melainkan sudah berlangsung lama. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah konkret untuk mengatasinya.
"Dinas teknis harus melihat persoalan ini sebab sudah masuk kejahatan manusia. perlu uji petik di lapangan," tandasnya.

BREAKING NEWS: Dua Gempa Bumi Tektonik di Laut Jawa, Tidak Berpotensi Tsunami

Pemerintah perlu mengecek perjanjian kerja sama antara perusahaan dengan pekerja. "Jadi harus dicek soal perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pekerja. Dari kontrak atau perjanjian itu,kita bisa ketahui besar upah dan juga masa kerja," katanya.

Anggota Fraksi PKB, Yohanes Rumat mengatakan, Pemprov NTT harus menyelamatkan mereka dari kesulitan ini dengan cara memulangkan mereka ke wilayah masing-masing.

"Setelah tiba di wilayah asal pemerintah dengan bijak dan mematuhi aturan mengurus seluruh dokumen yang dibutuhkan oleh penerima tenaga kerja. Lalu langkah pencegahan di kemudian hari agar tidak terjadi lagi masalah yang sama," ujar Yohanes.

Bupati Kodi Mete Segera Ganti Penjabat Kepala Desa Berlatarbelakang Guru

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD NTT, Emanuel Kolfidus meminta pemerintah segera menuntaskan persoalan yang dialami pekerja asal NTT. "Saya minta pemerintah NTT dalam hal ini Dinas Koperasi, Nakertrans NTT agar lakukan langkah-langkah cepat untuk menuntaskan persoalan itu," katanya.

Mengenai status warga NTT, Emanuel menegaskan, untuk kembali atau tidak itu merupakan hak para pekerja. Namun yang terpenting adalah semua hak-hak mereka sebagai tenaga kerja harus diberikan oleh perusahan.

"Jika semua hak telah diselesaikan, kemudian ada yang ingin kembali ke NTT, maka tugas pemerintah untuk memfasilitasinya. Sebaliknya, jika tidak maka perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan masalah lagi di kemudian hari," katanya.

Trailer dan Sinopsis Film Hayya: The Power Of Love 2, Saat Relawan Kemanusiaan Mencari Cinta & Iman

Lapor Kemnaker

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved