Bupati Kodi Mete Segera Ganti Penjabat Kepala Desa Berlatarbelakang Guru

Pejabat Bupati Sumba Barat Daya, dr. Kornelius Kodi Mete, segera mengganti seluruh penjabat kepala desa latarbelakang guru

Penulis: Petrus Piter | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Petrus Piter
Bersama Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya, dr.Kornelius Kodi Mete, Direktur Pemasaran Dana Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho, S.H, M.Hum dan Kepala Badan Pendapatan Daerah, Enos Era Dede, S.Sos serta pemimpin Bank NTT Cabang Weetabula, Tambolaka, Sumba Barat Daya, sesaat setelah penandatanganan MoU tentang pembayaran pajak PBB secara online antara pemerintah SBD dengan Bank NTT di hotel Sumba Sejahtera Tambolaka, SBD, Kamis (19/9/2019) 

POS-KUPANG.COM | TAMBOLAKA - Pejabat Bupati Sumba Barat Daya, dr. Kornelius Kodi Mete, segera mengganti seluruh penjabat kepala desa latarbelakang guru demi mengejar target pencapaian program kerja 100 hari ke depan dimana siswa siswi sekolah dasar harus bisa baca tulis pada bulan Desember 2019.

Karena itu, semua guru harus kembali ke tugas pokoknya yakni mengajar di sekolah. Bila tetap menjadi penjabat kepala desa, harus memastikan berapa jam menjalankan tugas mengajar di sekolah. Hal itu karena bupati dan wakil bupati tidak ingin lagi melihat anak-anak sekolah dasar tidak bisa mengenal huruf, membaca dan menulis.

Bupati Tahun Berencana Lakukan Mutasi Pejabat Eselon II, Ini Peringatkan DPRD TTS

Keinginan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Daya tidak hanya mengembalikan penjabat kepala desa berlatarbelakang guru ke tugas pokok mengajar di sekolah tetapi juga berlaku sama terhadap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang berlatarbelakang guru juga dikembalikan ketugas pokok mengajar di sekolah.

Hal itu karena Sumba Barat Daya masih kekurangan tenaga guru untuk berkarya diberbagai sekolah di seluruh wilayah Sumba Barat Daya.

Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT Latih Pelaku UKM di Rote Ndao

Demikian disampaikan Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya, dr.Kornelius Kodi Mete dalam sambutannya pada acara penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) antara pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Bank NTT tentang pembayaran pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB P2) secara online di hotel Sumba Sejahtera Tambolaka, Sumba Barat Daya, Kamis (19/8/2019).

Menurutnya, proses pengembalian penjabat kepala desa berlaterbelakang guru tetap mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai pemimpin pemerintahan daerah ini harus memastikan semua proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah ini berlandaskan pada hukum yang berlaku.

Karena itu dalam kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya, Marthen Christian Taka, S.IP lima tahun ke depan menjadikan hukum sebagai panglima didalam mengambil setiap keputusannya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved