News

Rumah Jabatan Pimpinan DPRD TTS Mubazir, Dewan Menilai Bupati dan Sekwan tak Serius Kerja

"Kalau saya lihat persoalan rujab pimpinan DPRD TTS ini sebagai bentuk ketidakseriusan Bupati Tahun dan Sekwan Roby dalam bekerja."

Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Salah satu bangunan Rujab pimpinan DPRD Kabupaten TTS pasca direhab 

Sisanya sekitar Rp 900 juta lebih belum dibayarkan kepada rekanan. Salah satu penyebabnya tidak adanya dokumen FHO dan PHO pekerjaan tersebut.

Selain itu, PPK Andre Pentury enggan menandatangani berita acara serah terima pekerjaan tersebut dengan alasan masa berlaku SK PPK-nya sudah berakhir tahun 2017 lalu.

Ancam Pecat Sekwan

Bupati TTS, Egusem Piether Tahun, mengancam memecat Sekwan DPRD TTS, Roby Selan, jika tidak segera menyelesaikan pembayaran pekerjaan rehab rujab pimpinan DPRD TTS. Pasalnya, hingga saat ini rujab tersebut belum ditempati.

Bupati Epy Tahun menegaskan, proses administrasi pembayaran pekerjaan rehab rujab tersebut sudah jelas seusai Pemkab TTS berkonsultasi ke Kejari SoE dan BPKP.

Menurutnya, proses pembayaran sisa hak rekanan sekitar 40-an persen tersebut tidak lagi berurusan dengan PPK melainkan langsung dengan PA, Roby Selan.

"Nanti saya cek lagi. Kalau memang pak sekwan tidak sanggup, biar mundur saja. Sudah jelas masalahnya, belum bayar juga. Saya tegaskan kalau memang pak sekwan tidak mampu, kita ganti," tegas Bupati Epy Tahun di Hotel Timor Megah, Selasa (17/9/2019).

Dalam konsultasi dengan Kejari SoE dan BPKP, Bupati Epy Tahun menyebut ada tiga poin yang diperhatikan. Pertama, mengantisipasi rekanan setelah proses pembayaran dibawa ke ranah hukum.

Kedua, untuk persiapan guna ditempati saat pelantikan pimpinan DPRD TTS definitif. Ketiga, aset daerah harus dimanfaatkan secepatnya.

"Kita sudah konsultasi dengan Kejari dan BPKP seharusnya tidak ada masalah lagi, sisa bayar saja. Kita ingin agar saat dilantik definitif nantinya, pimpinan DPRD TTS bisa tempati rujab tersebut," ujarnya.

Terpisah, Sekwan DPRD TTS, Roby Selan, mengaku hingga saat ini pihaknya masih menyiapkan kelengkapan dokumen guna proses pembayaran. Salah satu kendalanya PPK proyek rehab rujab pimpinan DPRD TTS belum mau menandatangani berita acara serah terima dari rekanan kepada PPK.

"Kita masih melengkapi dokumennya. Salah satu kendala yang kita temui adalah PPK tidak mau tanda tangan serah terima pekerjaan tersebut dari rekanan ke PPK," jelas Roby. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved