News
Rumah Jabatan Pimpinan DPRD TTS Mubazir, Dewan Menilai Bupati dan Sekwan tak Serius Kerja
"Kalau saya lihat persoalan rujab pimpinan DPRD TTS ini sebagai bentuk ketidakseriusan Bupati Tahun dan Sekwan Roby dalam bekerja."
Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota
POS KUPANG, COM, SOE - Ketua Sementara DPRD TTS, Marcu Mbau, menuding Bupati Egusem Piether Tahun, dan Sekwan, Roby Selan, tak serius menyelesaikan persoalan pembayaran pekerjaan rehab rumah jabatan (rujab) pimpinan DPRD TTS yang sudah bergulir sejak 2017 lalu.
Bahkan Marcu sudah berkomunikasi langsung dengan Bupati Tahun dan Sekwan Roby meminta menyelesaikan persoalan pembayaran rujab tersebut. Kepada Marcu, Bupati Tahun menjanjikan persoalan tersebut diselesaikan secepatnya namun hingga saat ini belum direalisasikan.
"Kalau saya lihat persoalan rujab pimpinan DPRD TTS ini sebagai bentuk ketidakseriusan Bupati Tahun dan Sekwan Roby dalam bekerja. Persoalan sudah lama begini, belum selesai juga," kesal Marcu, Rabu (18/9/2019).
Padahal, menurut Marcu, rujab pimpinan DPRD TTS merupakan salah satu simbol rumah rakyat. Karena masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya di rujab tersebut.
Marcu kembali mendesak Bupati Tahun segera menyelesaikan persoalan tersebut sebelum pimpinan DPRD TTS definitif dilantik.
"Kita minta sebelum pelantikan pimpinan definitif masalah rujab harus sudah selesai," tegas Marcu.
Wakil Ketua Sementara DPRD TTS, Roy Babys, juga mengeluhkan lambatnya Pemda TTS menyelesaikan persoalan pembayaran rujab pimpinan DPRD TTS.
Roy menyarankan agar Bupati Epy Tahun membangun berkomunikasi dengan unsur Forkopimda untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Selanjutnya dibuat semacam berita acara penyelesaian pembayaran rujab sebagai pegangan bersama.
Roy sangat menyayangkan mubazirnya rujab pimpinan DPRD TTS selama ini.
"Saya berharap pimpinan definitif DPRD TTS yang dilantik nantinya langsung menempati rujab tersebut. Oleh sebab itu, masalah pembayaran rujab ini harus diselesaikan secepatnya," pinta Roy.
Untuk diketahui, pekerjaan rehab rujab pimpinan DPRD TTS dikerjakan pada akhir tahun 2016. Pekerjaan tersebut menelan anggaran Rp 1,9 miliar.
Namun berdasarkan pemeriksaan BPKP pada tahun 2017 ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sehingga rekanan diminta untuk menyelesaikan kekurangan volume yang ada.
Hingga saat ini, pembayaran pekerjaan rehab rumah jabatan tersebut baru direalisasikan 52 persen.
Sisanya sekitar Rp 900 juta lebih belum dibayarkan kepada rekanan. Salah satu penyebabnya tidak adanya dokumen FHO dan PHO pekerjaan tersebut.
Selain itu, PPK Andre Pentury enggan menandatangani berita acara serah terima pekerjaan tersebut dengan alasan masa berlaku SK PPK-nya sudah berakhir tahun 2017 lalu.
Ancam Pecat Sekwan
Bupati TTS, Egusem Piether Tahun, mengancam memecat Sekwan DPRD TTS, Roby Selan, jika tidak segera menyelesaikan pembayaran pekerjaan rehab rujab pimpinan DPRD TTS. Pasalnya, hingga saat ini rujab tersebut belum ditempati.
Bupati Epy Tahun menegaskan, proses administrasi pembayaran pekerjaan rehab rujab tersebut sudah jelas seusai Pemkab TTS berkonsultasi ke Kejari SoE dan BPKP.
Menurutnya, proses pembayaran sisa hak rekanan sekitar 40-an persen tersebut tidak lagi berurusan dengan PPK melainkan langsung dengan PA, Roby Selan.
"Nanti saya cek lagi. Kalau memang pak sekwan tidak sanggup, biar mundur saja. Sudah jelas masalahnya, belum bayar juga. Saya tegaskan kalau memang pak sekwan tidak mampu, kita ganti," tegas Bupati Epy Tahun di Hotel Timor Megah, Selasa (17/9/2019).
Dalam konsultasi dengan Kejari SoE dan BPKP, Bupati Epy Tahun menyebut ada tiga poin yang diperhatikan. Pertama, mengantisipasi rekanan setelah proses pembayaran dibawa ke ranah hukum.
Kedua, untuk persiapan guna ditempati saat pelantikan pimpinan DPRD TTS definitif. Ketiga, aset daerah harus dimanfaatkan secepatnya.
"Kita sudah konsultasi dengan Kejari dan BPKP seharusnya tidak ada masalah lagi, sisa bayar saja. Kita ingin agar saat dilantik definitif nantinya, pimpinan DPRD TTS bisa tempati rujab tersebut," ujarnya.
Terpisah, Sekwan DPRD TTS, Roby Selan, mengaku hingga saat ini pihaknya masih menyiapkan kelengkapan dokumen guna proses pembayaran. Salah satu kendalanya PPK proyek rehab rujab pimpinan DPRD TTS belum mau menandatangani berita acara serah terima dari rekanan kepada PPK.
"Kita masih melengkapi dokumennya. Salah satu kendala yang kita temui adalah PPK tidak mau tanda tangan serah terima pekerjaan tersebut dari rekanan ke PPK," jelas Roby. *