Peranan Menpora Imam Nahrawi dalam Kasus Suap Dana Hibah KONI, Minta Rp 11 Miliar?

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi disebut menerima suap Rp 14,7 miliar dalam kasus suap dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indo

Editor: Ferry Ndoen
Kompas/ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Menpora Imam Nahrawi menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019). Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto. 

POS KUPANG.COM - - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi disebut menerima suap Rp 14,7 miliar dalam kasus suap dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Ia diduga menerima uang tersebut dari asisten pribadinya, Miftahul Ulum dalam rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

Mengapa Persib Bandung Lawan Semen Padang di Kandang Hanya Raih 1-1, Ini Kata Pelatih Robert

 Selain Menpora Imam Nahrawi, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah asisten pribadi Imam Nahrawi bernama Miftahul Ulum, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONIJohnny E Awuy, dua staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto, dan Mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (18/9/2019).

Sementara itu, jaksa KPK dalam sidang sebelumnya menyebut Imam Nahrawi bersama-sama stafnya melakukan permufakatan jahat secara diam-diam.

Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat tuntutan untuk Ending dan Johny yang menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Menurut jaksa, keterangan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya serta staf protokol Kemenpora Arief Susanto yang membantah adanya penerimaan uang, harus dikesampingkan.

Keterangan mereka dianggap tidak relevan dengan barang bukti dan keterangan saksi lainnya.

Menurut jaksa, adanya keterkaitan bukti dan keterangan saksi lainnya justru menununjukkan bukti hukum bahwa Imam Nahrawi, Ulum, dan Arief melakukan permufakatan jahat.

"Adanya keikutsertaan para saksi tersebut dalam suatu kejahatan yang termasuk dalam permufakatan jahat diam-diam atau disebut sukzessive mittaterschaft," ujar jaksa Ronald saat membacakan surat tuntutan.

Berikut sejumlah dugaan peranan Imam Nahrawi dalam kasus ini:

1. Terima Rp 11,5 miliar dari KONI.

Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini Ending terbukti memberikan uang Rp 11,5 miliar kepada Imam Nahrawi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved