Sedih, Ternyata Cuma Segini Upah Buruh Pekerja Kebun Sawit Asal NTT di Kutai Timur
Sedih, ternyata cuma segini Upah Buruh pekerja kebun sawit asal NTT di Kutai Timur
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
Sedih, ternyata cuma segini Upah Buruh pekerja kebun sawit asal NTT di Kutai Timur
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Harapan ratusan buruh migran asal Propinsi NTT mendapat upah layak bekerja di perkebunan kelapa sawit, Kabupaten Kutai Timur, Propinsi Kalimatan Timur (Kaltim) jauh dari harapan. Upah bulanan yang diterima buruh dibawah upah minum kabupaten (UMK) Kutai Timur sebesar Rp 2.893.000/bulan.
“Upah tergantung jenis pekerjaan. Buruh kebun sawit umumnya menerima upah dibawah UMK sejak tahun 2015,” kata koordinator karyawan, Aventinus Tani, kepada pos-kupang.com, Rabu (18/9/2019) dihubungi ke Kutai Timur.
• Ini yang Disoroti Ketua DPRD Manggarai Barat Dalam Rapat Persiapan Penjualan Tiket Satu Pintu ke TNK
Aventinus menjelaskan, karyawan kebun sawit dikategorikan karyawan harian lepas meski kerja 8-10 tahun. Sejak 2015, buruh hanya bekerja delapan hari sebulan menerima upah Rp 925.600 atau Rp 115.700/hari.
“Alasan perusahaan kehabisan uang dan untuk efisiensi,” kata Aventinus.
Nasib tak berbeda dialami karyawan permanen. Aventinus menyebut upah diterima disesuaikan dengan jumlah hari masuk kerja. Bila buruh berhalangan sakit dianggap mangkir dan upah dipotong.
• Ini Tanggapan Kadis Kopnakertrans NTT Terkait Ratusan Pekerja Asal NTT Korban Pengusiran di Kaltim
Ia menuturkan pengalaman ibu hamil asal Kabupaten Ende yang hendak melahirkan. Dirujuk dari Puskesmas ke RSUD setempat tidak dilayani, karena BPJS bodong diberikan perusahaan.
“Ada juga BPJS ketenagakerjaan, upah karyawan dipotong sejak 3/5/2015-3/5/2017. Pemotongan berlanjut sampai 2019, tetapi perusahaan hanya setor sampai 3/5/2017,” kata Aventinus. (laporan reporter pos-kupang.com, eginius mo’a).