DPRD TTS Sebut Bupati Tahun Tak Serius Selesai Persoalan Rujab Pimpinan DPRD TTS

Untuk diketahui pekerjaan rehab rumah jabatan pimpinan DPRD kabupaten TTS dikerjakan pada akhir tahun 2016.

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Ketua Sementara DPRD TTS, Marcu Mbau 

Bupati Tahun menegaskan jika proses administrasi guna pembayaran pekerjaan rehab Rujab tersebut sudah jelas usai Pemda TTS melakukan konsultasi ke Kejari TTS dan juga BPKP.

Ia menegaskan untuk proses pembayaran sisa hak rekanan sekitar 40-an persen tersebut tidak lagi berurusan dengan PPK melainkan langsung dengan PA dalam hal ini Roby Selan.

Untuk diketahui pekerjaan rehab rumah jabatan pimpinan DPRD kabupaten TTS dikerjakan pada akhir tahun 2016.

Pekerjaan tersebut menelan anggaran 1,9 miliar.

Namun berdasarkan pemeriksaan BPKP pada tahun 2017 ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan, sehingga rekanan diminta untuk menyelesaikan kekurangan volume yang ada.

Hingga saat ini, pembayaran pekerjaan rehab rumah jabatan tersebut baru direalisasikan sebanyak 52 persen.

Sedangkan sisanya sekitar 900 juta lebih belum dibayarkan kepada rekanan salah satu penyebabnya karena tidak ada dokumen FHO dan PHO pekerjaan tersebut.

Selain itu, PPK pekerjaan rehab Rujab pimpinan, Andre Pentury enggan menandatangani berita acara serah terima pekerjaan tersebut dengan alasan masa berlaku SK PPKnya sudah berakhir di tahun 2017 lalu.

BERITA POPULER: Ustadz Maaher Atthuwalibi Sindir Ustadz Yusuf Mansur & Bursa Transfer Liga 1

Herman Man Ingatkan Panitia Seleksi Eselon II Harus Obyektif

Selain itu, beredar informasi jika keengganan PPK untuk menandatangani berita acara disebabkan karena dokumen addendum atau penambahan waktu kerja pekerjaan rehab Rujab pimpinan DPRD Kabupaten TTS tersebut tidak ada. (Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Dion Kotan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved