DPRD TTS Sebut Bupati Tahun Tak Serius Selesai Persoalan Rujab Pimpinan DPRD TTS
Untuk diketahui pekerjaan rehab rumah jabatan pimpinan DPRD kabupaten TTS dikerjakan pada akhir tahun 2016.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
DPRD TTS Sebut Bupati Tahun Tak Serius Selesai Persoalan Rujab Pimpinan DPRD TTS
POS-KUPANG.COM|SOE -- Ketua Sementara DPRD TTS, Marcu Mbau menuding Bupati TTS, Egusem Piether Tahun dan Sekwan DPRD Kabupaten TTS, Roby Selan tak serius menyelesaikan persoalan pembayaran pekerjaan rehab Rujab pimpinan DPRD Kabupaten TTS yang sudah bergulir sejak 2017 lalu.
Bahkan, sebagai pimpinan sementara dirinya sudah berkomunikasi langsung dengan Bupati Tahun dan Sekwan Roby untuk meminta penyelesaian persoalan pembayaran Rujab tersebut.
Kepada Marcu, Bupati Tahun menjanjikan persoalan tersebut akan diselesaikan secepatnya namun hingga saat ini belum juga diselesaikan.
"Kalau saya melihat persoalan Rujab pimpinan DPRD Kabupaten TTS sebagai bentuk ketidakseriusan Bupati Tahun dan Sekwan Roby dalam bekerja. Mana persoalan sudah lama begini dan sudah tahu agenda pelantikan DPRD TTS juga masalah Rujab belum selesai juga," ungkap Marcu kepada pos kupang.com, Rabu (18/9/2019) digedung DPRD TTS
Padahal menurut Marcu, Rujab pimpinan DPRD TTS merupakan salah satu simbol pimpinan DPRD TTS dan juga menjadi rumah rakyat. Karena masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya di Rujab tersebut.
Oleh sebab itu, dirinya kembali mendesak Bupati Tahun untuk menyelesaikan persoalan tersebut sebelum pelantikan pimpinan DPRD Kabupaten TTS definitif.
"Kita minta sebelum pelantikan pimpinan definitif masalah Rujab harus sudah selesai," tandas Marcu.
Wakil Ketua Sementara DPRD TTS, Roy Babys juga mengeluhkan lambatnya Pemda TTS dalam menyelesaikan persoalan-persoalan pembayaran Rujab Pimpinan DPRD Kabupaten TTS.
Dirinya menyarankan agar Bupati Tahun membangun komunikasi dengan unsur Forkompimda untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Selanjutnya dibuat semacam berita acara penyelesaian pembayaran Rujab sebagai pegangan bersama.
Dirinya sangat menyayangkan mubazirnya Rujab pimpinan DPRD Kabupaten TTS selama ini.
"Saya berharap pimpinan definitif DPRD Kabupaten TTS yang dilantik nantinya langsung bisa menempati Rujab tersebut. Oleh sebab itu, masalah pembayaran Rujab ini harus diselesaikan secepatnya," pinta Roy.
Terpisah, Bupati TTS, Egusem Piether Tahun mengancam akan memecat Sekwan DPRD Kabupaten TTS, Roby Selan jika tidak segera menyelesaikan proses pembayaran pekerjaan rehab Rujab pimpinan DPRD Kabupaten TTS.
Pasalnya, hingga saat ini Rujab pimpinan DPRD Kabupaten TTS tak kunjung bisa ditempati karena proses pembayaran hak rekanan tak kunjung diselesaikan.
Bupati Tahun menegaskan jika proses administrasi guna pembayaran pekerjaan rehab Rujab tersebut sudah jelas usai Pemda TTS melakukan konsultasi ke Kejari TTS dan juga BPKP.
Ia menegaskan untuk proses pembayaran sisa hak rekanan sekitar 40-an persen tersebut tidak lagi berurusan dengan PPK melainkan langsung dengan PA dalam hal ini Roby Selan.
Untuk diketahui pekerjaan rehab rumah jabatan pimpinan DPRD kabupaten TTS dikerjakan pada akhir tahun 2016.
Pekerjaan tersebut menelan anggaran 1,9 miliar.
Namun berdasarkan pemeriksaan BPKP pada tahun 2017 ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan, sehingga rekanan diminta untuk menyelesaikan kekurangan volume yang ada.
Hingga saat ini, pembayaran pekerjaan rehab rumah jabatan tersebut baru direalisasikan sebanyak 52 persen.
Sedangkan sisanya sekitar 900 juta lebih belum dibayarkan kepada rekanan salah satu penyebabnya karena tidak ada dokumen FHO dan PHO pekerjaan tersebut.
Selain itu, PPK pekerjaan rehab Rujab pimpinan, Andre Pentury enggan menandatangani berita acara serah terima pekerjaan tersebut dengan alasan masa berlaku SK PPKnya sudah berakhir di tahun 2017 lalu.
• BERITA POPULER: Ustadz Maaher Atthuwalibi Sindir Ustadz Yusuf Mansur & Bursa Transfer Liga 1
• Herman Man Ingatkan Panitia Seleksi Eselon II Harus Obyektif
Selain itu, beredar informasi jika keengganan PPK untuk menandatangani berita acara disebabkan karena dokumen addendum atau penambahan waktu kerja pekerjaan rehab Rujab pimpinan DPRD Kabupaten TTS tersebut tidak ada. (Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Dion Kotan)