Pengangkatan Kembali ASN Eks Napi Koruptor yang Dipecat di Rote Ndao, Ini Kata Pengamat Hukum
Kasus pengangkatan kembali ASN Eks Napi Koruptor yang Dipecat di Rote Ndao, ini kata Pengamat Hukum
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Kasus pengangkatan kembali ASN Eks Napi Koruptor yang Dipecat di Rote Ndao, ini kata Pengamat Hukum
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pengamat hukum Universitas Kristen Artha Wacana Kupang Dr Yanto Ekon, SH.,M.Hum. dan pengamat hukum Undana Kupang Dr Yohanes Tuba Helan SH,. MH., menyampaikan pandangannya terkait kasus pengangkatan kembali Aparatur Sipil Negara (ASN) eks Koruptor yang sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) di Kabupaten Rote Ndao.
Pandangan ini diungkapkan Dr Yanto Ekon dan Dr Tuba Helan dalam dialog publik "Quo Vadis Peraturan Perundang-undangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penerapannya" yang dilaksanakan di Kantor Harian Pos Kupang Jalan WR Monginsidi III Fatululi Kupang pada Selasa (17/9/2019).
• Wisuda Sarjana UT Kupang, Ada Mahasiswa Pingsan, Orangtua Duduk Berjam-jam di Tangga Hotel
Dalam dialog yang diselenggarakan oleh Forum Pemuda Mahasiswa Cinta Birokrasi Bersih dan Bermartabat ini, dipertanyakan peraturan perundang undangan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penerapannya dalam konteks kasus pengangkatan kembali ASN yang di-PTDH (dipecat) di Kabupaten Rote Ndao.
Dr Yanto Ekon dalam pemaparan materi dan dialog mengatakan bahwa dalam konteks pelaksanaan undang undang, penerapan aturan berlaku surut itu tidak sah. Demikian pula penerapan UU ASN tahun 2014.
• Danlanal Maumere Grasstrack Siapkan Hadiah Rp 200 Juta
Ia menjelaskan, dalam kasus PTDH 26 ASN eks Napi Koruptor di Kabupaten Rote Ndao, penerapan UU ASN pasal 87 tidak sah karena cacat prosedural. Hal ini terjadi karena ke-26 ASN tersebut telah diberhentikan sebelum UU ASN ditetapkan pada 15 Januari 2014. Sehingga, UU ASN tersebut tidak dapat dijadikan dasar karena tidak bisa berlaku surut.
Oleh karena itu, dalam hal pencabutan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat oleh Bupati Kabupaten Rote Ndao terhadap ASN itu dikategorikan absah.
"Dari sisi substansi jelas pencabutan itu sah, karena PTDH yang dikeluarkan kepada 26 ASN itu cacat substansi. Jadi saya berkesimpulan PTDH itu cacat substansial dan pencabutan PTDH terhadap 15 ASN itu sah secara hukum," ungkapnya.
Hal ini diperkuat dengan pandangan Dr John Tuba Helan yang menyatakan bahwa secara administrasi, ketika pejabat menyadari bahwa keputusannya cacat maka ia bisa mencabutnya sendiri atau merevisinya, atau memperbaikinya.
Namun, lanjut Dr Tuba Helan, ketika pejabat tersebut tidak menyadari dan pihak yang terkena merasa dirugikan maka ia bisa menempuh dua jalur yakni upaya administratif yang terdiri dari keberatan dan banding administrasi ke atasan dan ke badan khusus dan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam konteks persoalan di Kabupaten Rote Ndao, Bupati Rote Ndao sendiri yang membatalkan PTDH kepada ASN yang merupakan eka terpidana korupsi di Kabupaten itu.
Namun demikian, beberapa perwakilan elemen orang muda dan mahasiswa dalam forum masih mempertanyakan sikap politik Bupati Rote Ndao yang tidak mencabut status PTDH kepada semua ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat. Dari 26 ASN yang terkena PTDH, Bupati Rote Ndao hanya mencabut atau membatalkan status PTDH untuk 15 orang ASN saja. Mereka mengaku merasakan ketidakadilan karena pencabutan PTDH tidak dilakukan kepada seluruh ASN yang diberhentikan tidak hormat.
Ketua PWI NTT Ferry Jahang dalam dialog tersebut juga menggarisbawahi peran media terhadap kasus yang terjadi di Rote Ndao itu. Ferry mengatakan bahwa persoalan persoalan yang terjadi di Kabupaten Rote Ndao seringkali luput karena pemerintah terkesan enggan untuk dikritik.
Padahal, katanya, media juga bertugas melakukan pengabdian kepada kepentingan bangsa dan negara, dengan kontrol sosial melalui pemberitaannya.
"Di era komunikasi yang terbuka, tidak ada sesuatu apapun yang tidak bisa dilakukan. Jika jurnalis kesulitan atau tidak bisa berbuat banyak di Rote Ndao, maka siapapun warga Rote Ndao bisa berperan sebagai jurnalis untuk memberi informasi," katanya.