Polisi Limpah Berkas Perkara Tahap Dua Kasus KDRT di Kelurahan Kuanino
Penyidik Unit Reskrim Polsek Oebobo Polres Kupang Kota, melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),
Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Penyidik Unit Reskrim Polsek Oebobo Polres Kupang Kota, melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Senin (16/9/2019).
Kasus ini terjadi pada Rabu (17/7/2019) lalu di RT 03 RW 01 Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang
Pelaku dalam kasus ini adalah Ramli Mesah (31), yang melakukan KDRT terhadap istrinya, Sabna P. S. Messah (18).
Pihak penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Senin (16/9/2019) pagi.
Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba ketika dihubungi POS-KUPANG.COM pada Senin siang.
• Perampok Gasak Emas 10 Kg Senilai Rp 4,5 M dalam 5 Menit, Ini Kronologinya
"Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke JPU Kejari Kupang pada Senin (16/9/2019)," kata Kapolsek Oebobo.
Dijelaskannya, pelimpahan berkas kasus penganiayaan tersebut dilakukan setelah penyidik memutuskan berkas dinyatakan lengkap (P21).
Pelaku disangkakan pasal pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nimor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sub Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Kapolsek Oebobo menjelaskan, korban dianiyaya sang suami di rumah kakek kandungnya.
Korban sempat dianiyaya beberapa kali oleh pelaku.
• 9 Barang Bukti Diamankan Polisidari Terduga Pengguna Narkoba di Maumere, Sikka- NTT, Ini Infonya
Saat kejadian, korban tengah membuatkan kopi untuk diminum oleh sang kakek.
Pelaku sebelum melakukan penganiayayan keluar dari salah satu kamar di rumah tersebut dengan membawa satu botol minuman keras (miras) jenis sopi dan meminumnya.
• Bocah Ingusan ini Pacari Janda Cantik, Begini Cara Mereka Hubungan Badan dan Umbar Kemesraan, Lihat
Selanjutnya, pelaku menuju arah kiri korban melakukan penganiayaan dengan memukul pipi korban sebanyak 2 kali menggunakan tangannya yang terkepal.
• Dampak Bus Persib Dilempari Suporter, Bambang Pemungkas Khawatir Liga Indonesia di Stop, Ini Info
"Korban sempat menangkis pukulan pelaku dan pelaku dari arah samping kiri korban memukul lengan kiri korban sebanyak dua kali dengan kedua tangannya yang terkepal," ujar Kapolsek Oebobo.