9 Barang Bukti Diamankan Polisidari Terduga Pengguna Narkoba di Maumere, Sikka- NTT, Ini Infonya
Satuan Narkoba Polres Sikka mengamankan sembilan jenis barang bukti ketika menangkap CR (27), dan YM (34), terduga pengguna Narkoba
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM, MAUMERE---Satuan Narkoba Polres Sikka mengamankan sembilan jenis barang bukti ketika menangkap CR (27), dan YM (34), terduga pengguna Narkoba jenis shabu-shabu, Rabu (11/6/2019) pukul 23.00 Wita di kos-kosan di Lorong Binter, Kelurahan Kota Uneng, Kota Maumere, Pulau Flores.
Semua jenis barang bukti itu digelar dalam konferensi pers dilakukan Wakapolres Sikka, Kompol I Putu Surawan, S.IP,bersama Kasat Narkoba, Iptu Alfred Sutu, KBO Narkoba, Aiptu Leonardus Tunga, dan Kasubag Humas, Iptu Petrus Kanisius, Senin (16/9/2019) di Maumere.
Barang bukti utama adalah shabu-shabu seberat 0,04 gram, polisi mengamankan delapan jenis barang bukti lain yakni dua jenis sedot (pipet) plastik bening diduga mengisap shabu.
• Bocah Ingusan ini Pacari Janda Cantik, Begini Cara Mereka Hubungan Badan dan Umbar Kemesraan, Lihat
• Sekjen dan Direktur Penuntutan KPK Dilantik Ketua KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang Tak Hadir, Info
• Menikah Wanita Berdarah Indonesia di Inggris, Keluarga Bule ini Jatuh Miskin, Ini Kisahnya
Satu buah pipet plastik warna putih bengkok dipotong-potong diduga sebagai sekop. Satu buah kepingan kaca yang diduga sebagai wadah mengisi shabu.
Kemudian dua buah kertas rokok yang sudah digulung. Satu buah botol aqua berisi air setengah diduga sebagai bong.Tiga tutup botol aqua yang telah dilubangi dan diisi dalam bungkus rokok Malboro merah. Satu buah pemantik gas warna merah untuk membakar dan satu buah handphone merek Samsung J5.
• Rocker Indonesia Menangis Minta Tolong di Instagram, Dipukuli Suami hingga Mau Dibunuh, Ini Infonya
• Dampak Bus Persib Dilempari Suporter, Bambang Pemungkas Khawatir Liga Indonesia di Stop, Ini Info
Semua jeniis barang ditemukan polisi ketika mendatangi kos-kosan ditempati CR dan YM di Lorong Binter,Kelurahan Kota Uneng.
Kasat Narkoba, Alfred Sutu, mengatakan penyidik belum membongkar isi percakapan dalam sebuah handphone merek Samsung yang sudah disita penyidik.
“Isi percakapan dan kontak dengan siapa saja bisa kami dapatkan dari HP yang sudah disita. Kami akan terus berusaha mengungkapkannya,” kata Alfred Sutu.
Pengakuan CR dan YM kepada penyidik, kata Alfred Sutu, mereka baru saja menggunakan shabu-shabu pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 Wita di kos-kosan atau sekitar dua jam sebelum ditangkap polisi di depan Distro Art Fun di Waidoko,Kelurahan Wolomarang,Kecamatan Alok Barat.
• Perampok Gasak Emas 10 Kg Senilai Rp 4,5 M dalam 5 Menit, Ini Kronologinya
CR dan YM merupakan pasangan kumpul kebo. Masing-masing telah punya suami dan istri tinggal satu kos sekitar satu sampai dua bulan sebelum ditangkap polisi. (laporan wartawan pos-kupang.com,eginius mo’a)
A