Tonton Uji Kepatutan dan Kelayakan Capim KPK, LIVE KOMPAS TV, Simak Pertanyaan Diajukan Komisi III
Tonton Uji Kepatutan dan Kelayakan Capim KPK, LIVE KOMPAS TV, Simak Pertanyaan yang Diajukan Komisi III
Kedua, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.
Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan, sehingga setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.
Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.
Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3.
Penghentian itu harus dilaporkan kepada dewan pengawas dan diumumkan ke publik.
Jubir KPK Nilai Revisi UU KPK Belum Diperlukan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah menilai, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK belum diperlukan.
"Bagi kami saat ini, KPK belum membutuhkan revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. Justru dengan UU ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9/2019).
Febri mengatakan, KPK juga belum mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut.
Ia khawatir, rencana revisi UU 30 Tahun 2002 tentang KPK merupakan bentuk pelemahan KPK.
"KPK belum mengetahui dan juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut. Apalagi, sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," ujar dia.
Menanggapi rencana DPR membahas revusu UU 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam sidang paripurna hari ini, Febri menyebut revisi UU tetap membutuhkan persetujuan bersama presiden sebagai lembaga eksekutif.
"Kalaupun keputusan menjadi RUU inisiatif DPR tersebut akan tetap dilakukan pada paripurna besok, tentu tidak akan bisa menjadi UU jika tanpa pembahasan dan persetujuan bersama dengan presiden," kata Febri.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang paripurna hari ini, DPR akan membahas rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu mengatakan, rencana revisi UU KPK memang sudah menjadi pembahasan sejak 2017. Menurut dia, semua fraksi di DPR dan pemerintah sepakat akan rencana itu.
"Ya itu kan sudah lama ada di Baleg. Pemerintah dan DPR kan sudah 2017 lalu menyepakati untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK itu," ujar Masinton saat dihubungi, Rabu.
Masinton mengatakan, poin revisi UU KPK saat ini tidak jauh berbeda dengan draf pada 2017 lalu.
Wakil Ketua KPK Ancam Presiden ILC TV One Karni Ilyas Saat Bahas Revisi RUU KPK, Ini Pemicunya!
Wakil Ketua KPK Ancam Presiden ILC TV One Karni Ilyas Saat Bahas Revisi RUU KPK, Ini Pemicunya!
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Saut Situmorang meminta agar ucapannya disetujui sebelum mengomentari tentang revisi Undang Undang (RUU) No. 32/2002 KPK.
Hal ini diungkapkan oleh Saut Sitomorang saat menjadi narasumber dalam program Indonesia Lawyers Club dengan tema 'KPK Mau Diperkuat atau Diperlemah?, dikutip TribunWow.com dari tv One live, Selasa (10/9/2019).
Mulanya, presenter ILC, Karni Ilyas menyapa Saut Situmorang dan menyebutnya tiba-tiba tampil dengan suara lantang di tv.
"Agak suprise juga dengan Pak Saut yang enggak bicara lama tiba-tiba muncul di tv, apalagi di ILC, tiba-tiba muncul di tengah masyarakat dengan suaranya yang kencang," ujar Karni Ilyas.
Karni Ilyas lantas bertanya mengenai alasan KPK menolak rencana RUU KPK dan menyebutnya melemahkan KPK itu sendiri.
"Pro dan kontra bahwa ini melemahkan KPK, tapi di DPR ini justru menguatkan KPK, lha sebagai pimpinan KPK yang ikut memprotes RUU tersebut, saya ingin tahu apa alasannya bahwa ini akan melemahkan KPK di masa depan?," tanya Karni Ilyas.
Saut Situmorang yang dihubungi via video call, sebelum memberitahukan alasannya, tiba-tiba meminta terlebih dahulu agar ucapannya disetujui oleh seluruh yang hadir di studio dan termasuk Karni Ilyas.
Bahkan ia juga mengancam akan menutup komunikasi jika ucapannya tak disetujui.
"Ya sebelum saya mulai, kita semua harus sepakat dulu ya, kalau enggak sepakat, saya matiin, pertama kita harus sepakat dulu. Pak Karni harus bilang sepakat nih kalau saya selesai ngomong," ungkap Saut Situmorang.
"Bahwa kita harus sepakat dulu, seluruh Indonesia, stakeholder, penegak hukum, masyarakat, swasta bahwa korupsi adalah extraordinary crime (kejahatan luar biasa)," paparnya.
"Sepakat enggak nih? Kalau enggak gue tutup nih?," ujarnya.
Karni Ilyas yang mendengar ucapan itu pun tertawa.
"Kalau itu sepakat lah," jawab Karni Ilyas tertawa.
"Sepakat, keren," kata Saut Situmorang kembali.
Saut Situmorang lantas menyinggung perihal prolegnas (Program Legislasi Nasional) di tahun 2015-2019 yang di dalamnya juga memuat RUU KPK.
Diketahui Prolegnas merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan, tingkat pusat yang memuat skala prioritas Program Legislasi Jangka Menengah dan Tahunan.
"Ada Prolegnas, itu tahun 2015-2019 ada sekitar 63 undang-undang itu, di nomor urut 63 itu rencana undang-undang KPK yang isinya sama lah, yang dewan pengawas dan seterusnya itu ya, penyadapan penyidik dari polisi dan sebagainya, itu diprolegnas itu ada naskah akademik di depannya," jelasnya.
"Karena kemarin juga ada sebutan orang meninggal diadili segala macam, itu baru satu kasus. Enggak karena satu kasus itu secara keseluruhan KPK rusak," ungkapnya.
Saut Situmorang kemudian membahas perihal visi Prolegnas.
"Kedua, di dalam prolegnas 2015-2019 itu disebutkan itu visinya adalah pembangunan penegakan hukum, dengan kualitas penegakan hukum untuk mendukung daya saing perekonomian nasional. Lantas di dalamnya ada salah satu undang-undang KPK," jelas Saut Situmorang.
Ia menyoroti mengenai komitmen visi misi Prolegnas dengan kondisi Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia.
"Apakah kalau kita bicara daya saing perekonomian nasional dan seterusnya seterusnya, dengan tingkat indeks persepsi korupsi yang 38 persen itu, di 9 lembaga yang menilainya, di sana perilaku kita diukur. Apakah kita komit dengan visi misi itu?," tanyanya.
Saut Situmorang kemudian menuturkan KPK pada Februari 2016 pernah dikirim draf oleh DPR tentang Prolegnas tersebut.
"Sekitar Febuari 2016, DPR kirim surat ke KPK, kami juga mendapat bahan itu, apa yang harus di revisi."
"Kami ngirim surat resmi ke DPR sekitar Febuari 2016 itu juga, bahwa kami berkesimpulan, draf yang diberikan itu tidak bisa kami terima dengan catatan bahwa undang-undang ini, sudah cukup kalau kita bicara visi misi, prolegnas 2015-2019 itu," ujarnya.
Sementara itu, KPK melalui situs resminya, kpk.go.id, Selasa (10/9/2019), memberikan 10 persoalan Draf RUU KPK.
Independensi KPK terancam
Penyadapan dipersulit dan dibatasi
Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
Sumber penyelidik dan penyidik dibatas
Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung
Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas
Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan
KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan
Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas
Perjalanan RUU KPK
Diketahui sebelumnya, rencana revisi UU KPK sempat mencuat pada 2017 lalu, dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Selasa (10/9/2019).
Akan tetapi rencana itu ditunda karena mendapat penolakan keras dari kalangan masyarat sipil pegiat antikorupsi.
Hal ini karena mereka menilai poin-poin perubahan dalam UU tersebut akan melemahkan KPK.
Dan dalam Rapat Paripurna pada Kamis (5/9/2019), revisi UU KPK kembali mencuat dan disepakati semua fraksi di DPR.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga disebutkan telah membaca draft revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi lantas meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, untuk mempelajari naskah revisi UU KPK yang diusulkan DPR.
"Saya diberikan draf revisi UU KPK untuk saya pelajari, itu saja dulu. Kami akan pelajari dulu. Kami lihat nanti seperti apa," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/9/2019).
Hingga Selasa (10/9/2019), draft RUU KPK itu masih diperhitungkan dan belum dikirim ke DPR terkait hasilnya.
Lihat videonya dari awal:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Krisiandi