Tonton Uji Kepatutan dan Kelayakan Capim KPK, LIVE KOMPAS TV, Simak Pertanyaan Diajukan Komisi III

Tonton Uji Kepatutan dan Kelayakan Capim KPK, LIVE KOMPAS TV, Simak Pertanyaan yang Diajukan Komisi III

Editor: Bebet I Hidayat

Lima calon lainnya yakni, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Luthfi Jayadi Kurniawan, Firli Bahuri dan Roby Arya akan menjalani proses wawancara pada Kamis (12/9/2019).

Sebelumnya, seluruh Capim KPK tersebut telah menjalani proses pembuatan makalah terkait isu pemberantasan korupsi.

Hasil makalah dari masing-masing Capim KPK akan menjadi bahan bagi Komisi III dalam proses wawancara. 

Proses seleksi Capim KPK periode 2019-2023 menuai sorotan dari masyarakat karena sejumlah persoalan.

Sejak awal, masyarakat meragukan Capim KPK yang dihasilkan merupakan calon terbaik karena sejumlah anggota Panitia Seleksi Capim KPK dinilai memiliki konflik kepentingan.

Dugaan konflik kepentingan itu pernah dipaparkan oleh Ketua Umum YLBHI Asfinawati.

Asfinawati menjelaskan, setidaknya ada tiga anggota Pansel yang diduga berisiko memiliki konflik kepentingan.

Mereka adalah Ketua Setara Institute Hendardi; Guru Besar Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji; dan Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti Yenti Garnasih.

"Pertama Bapak Indriyanto Seno Adji dan Bapak Hendardi, dalam pernyataan kepada publik yang sudah tersiar Bapak Hendardi mengakui bahwa dia penasihat ahli dari Kapolri bersama Bapak Indriyanto Seno Adji. Sedangkan Ibu Yenti Garnasih pernah tercatat juga tenaga ahli Bareskrim dan Kalemdikpol. Tentu saja hal ini perlu ditelusuri Presiden dan oleh anggota Pansel lain," kata Asfinawati.

Sorotan lain adalah capim KPK yang diloloskan dianggap memiliki rekam jejak yang bermasalah. Sejak awal misalnya, Pansel Capim KPK meloloskan capim KPK yang tak rutin melaporkan harta kekayaan atau LHKPN.

Selain itu, ada juga capim KPK yang diketahui pernah melakukan pelanggaran etik, namun tetap diloloskan.

Proses di DPR juga menuai polemik. Sebab, Komisi III DPR meminta para capim menandatangani visi dan misi yang disampaikan dalam surat bermeterai.

Hal ini dianggap menyebabkan capim KPK tersandera oleh DPR. Independensi para capim KPK pun terancam.

Selain itu, DPR juga dianggap melakukan deal politik dengan capim KPK melalui surat bermeterai.

Fraksi di DPR setuju Revisi UU KPK

Seluruh fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved