Tonton Uji Kepatutan dan Kelayakan Capim KPK, LIVE KOMPAS TV, Simak Pertanyaan Diajukan Komisi III
Tonton Uji Kepatutan dan Kelayakan Capim KPK, LIVE KOMPAS TV, Simak Pertanyaan yang Diajukan Komisi III
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Sebanyak Lima dari sepuluh calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) masa jabatan 2019-2023 akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test, Rabu (11/9/2019) hari ini.
Pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan itu diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, oleh Komisi III DPR RI.
Berdasarkan jadwal, uji kepatutan dan kelayakan Capim KPK akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Lima calon pimpinan atau Capim KPK yang akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan ini adalah Nawawi Pomolango (Hakim), Lili Pintauli Siregar (Advokat), Nurul Ghufron (Dosen), Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan), dan I Nyoman Wara (Auditor BPK).
Setiap peserta diberi waktu selama satu setengah jam secara bergantian untuk mengikuti tahapan terakhir seleksi tersebut.
Mereka bakal diwawancara oleh anggota Komisi III terkait isu pemberantasan korupsi, setelah sebelumnya membuat makalah dengan tema beragam pada Senin (9/9/2019).
Setelah fit and proper test, Komisi III akan memilih lima capim KPK periode 2019-2023.
Uji kepatutan dan kelayakan ini akan dilanjutkan pada Kamis (12/9/2019), diikuti lima capim lainnya, dengan metode serupa.
Link live streaming uji kepatutan dan kelayakan Capim KPK live Kompas TV:
• Ini Bentuk Komnas HAM Dukung Pencalonan RI Jadi Anggota Dewan HAM PBB 2020-2022
• Terbaru Formasi CPNS 2019 Terima Sampai Usia 40 Tahun, Pelamar P3K yang Lulus Bisa Duduki Jabatan
Dua Hari
Komisi III DPR akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap 10 calon pimpinan atau Capim KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ). Tahap wawancara dibagi dalam dua hari.
Proses wawancara terhadap lima Capim KPK dilakukan pada Rabu (11/9/2019) sejak pukul 10.00 hingga 18.30 WIB.
Kelima calon tersebut adalah Nawawi Pomolango, Lili Pintouli Siregar, Nurul Ghufron, Sigit Danang Joyo, dan I Nyoman Wara.
Lima calon lainnya yakni, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Luthfi Jayadi Kurniawan, Firli Bahuri dan Roby Arya akan menjalani proses wawancara pada Kamis (12/9/2019).
Sebelumnya, seluruh Capim KPK tersebut telah menjalani proses pembuatan makalah terkait isu pemberantasan korupsi.
Hasil makalah dari masing-masing Capim KPK akan menjadi bahan bagi Komisi III dalam proses wawancara.
Proses seleksi Capim KPK periode 2019-2023 menuai sorotan dari masyarakat karena sejumlah persoalan.
Sejak awal, masyarakat meragukan Capim KPK yang dihasilkan merupakan calon terbaik karena sejumlah anggota Panitia Seleksi Capim KPK dinilai memiliki konflik kepentingan.
Dugaan konflik kepentingan itu pernah dipaparkan oleh Ketua Umum YLBHI Asfinawati.
Asfinawati menjelaskan, setidaknya ada tiga anggota Pansel yang diduga berisiko memiliki konflik kepentingan.
Mereka adalah Ketua Setara Institute Hendardi; Guru Besar Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji; dan Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti Yenti Garnasih.
"Pertama Bapak Indriyanto Seno Adji dan Bapak Hendardi, dalam pernyataan kepada publik yang sudah tersiar Bapak Hendardi mengakui bahwa dia penasihat ahli dari Kapolri bersama Bapak Indriyanto Seno Adji. Sedangkan Ibu Yenti Garnasih pernah tercatat juga tenaga ahli Bareskrim dan Kalemdikpol. Tentu saja hal ini perlu ditelusuri Presiden dan oleh anggota Pansel lain," kata Asfinawati.
Sorotan lain adalah capim KPK yang diloloskan dianggap memiliki rekam jejak yang bermasalah. Sejak awal misalnya, Pansel Capim KPK meloloskan capim KPK yang tak rutin melaporkan harta kekayaan atau LHKPN.
Selain itu, ada juga capim KPK yang diketahui pernah melakukan pelanggaran etik, namun tetap diloloskan.
Proses di DPR juga menuai polemik. Sebab, Komisi III DPR meminta para capim menandatangani visi dan misi yang disampaikan dalam surat bermeterai.
Hal ini dianggap menyebabkan capim KPK tersandera oleh DPR. Independensi para capim KPK pun terancam.
Selain itu, DPR juga dianggap melakukan deal politik dengan capim KPK melalui surat bermeterai.
Seluruh fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.
"Apakah RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui menjadi usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR Utut Adianto selaku pimpinan rapat.
Seluruh anggota DPR yang hadir pun kompak menyatakan setuju. Tak ada fraksi yang mengajukan keberatan atau interupsi.
Tok! Utut pun langsung mengetok palu sidang tanda diresmikannya revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR.
Tanggapan setiap fraksi atas usul RUU ini lalu langsung diserahkan secara tertulis kepada pimpinan, tidak dibacakan di dalam rapat paripurna.
Setelah diketok di Paripurna, Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang.
"Ada tekad untuk menyelesaikan masa sidang ini," kata Anggota Baleg DPR Hendrawan Supratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Hendrawan meyakini revisi UU ini bisa selesai dalam waktu singkat karena seluruh fraksi sudah satu suara.
Ia mengklaim semua fraksi yang ada di Baleg sepakat bahwa UU KPK harus direvisi. "Kalau tidak (sepakat) ngapain dibawa ke paripurna hari ini. Kalau tidak kan hanya menambah pekerjaan rumah (DPR periode) yang akan datang," ujar Hendrawan.
Hendrawan juga optimistis revisi UU ini akan cepat selesai karena DPR sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah.
Apalagi, kata dia, prinsipnya pemerintah juga sudah menyetujui revisi ini sejak lama sejak 2015. Hanya saja pembahasannya sempat tertunda.
"Nanti kita lihat (sikap pemerintah). Sebenarnya revisi ini sudah disepakati DPR dan pemerintah makanya masuk Prolegnas," kata dia.
Berdasarkan rapat Baleg pada 3 September 2019 dengan agenda pandangan fraksi-fraksi tentang penyusunan draf revisi UU KPK ada enam poin revisi UU KPK.
Pertama, mengenai kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, bersifat independen.
Pegawai KPK ke depan juga akan berstatus aparatur sipil negara yang tunduk pada Undang-Undang ASN.
Untuk diketahui, status KPK selama ini sebagai lembaga ad hoc independen yang bukan bagian dari pemerintah.
Kedua, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.
Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan, sehingga setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.
Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.
Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3.
Penghentian itu harus dilaporkan kepada dewan pengawas dan diumumkan ke publik.
Jubir KPK Nilai Revisi UU KPK Belum Diperlukan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah menilai, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK belum diperlukan.
"Bagi kami saat ini, KPK belum membutuhkan revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. Justru dengan UU ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9/2019).
Febri mengatakan, KPK juga belum mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut.
Ia khawatir, rencana revisi UU 30 Tahun 2002 tentang KPK merupakan bentuk pelemahan KPK.
"KPK belum mengetahui dan juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut. Apalagi, sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," ujar dia.
Menanggapi rencana DPR membahas revusu UU 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam sidang paripurna hari ini, Febri menyebut revisi UU tetap membutuhkan persetujuan bersama presiden sebagai lembaga eksekutif.
"Kalaupun keputusan menjadi RUU inisiatif DPR tersebut akan tetap dilakukan pada paripurna besok, tentu tidak akan bisa menjadi UU jika tanpa pembahasan dan persetujuan bersama dengan presiden," kata Febri.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang paripurna hari ini, DPR akan membahas rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu mengatakan, rencana revisi UU KPK memang sudah menjadi pembahasan sejak 2017. Menurut dia, semua fraksi di DPR dan pemerintah sepakat akan rencana itu.
"Ya itu kan sudah lama ada di Baleg. Pemerintah dan DPR kan sudah 2017 lalu menyepakati untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK itu," ujar Masinton saat dihubungi, Rabu.
Masinton mengatakan, poin revisi UU KPK saat ini tidak jauh berbeda dengan draf pada 2017 lalu.
Wakil Ketua KPK Ancam Presiden ILC TV One Karni Ilyas Saat Bahas Revisi RUU KPK, Ini Pemicunya!
Wakil Ketua KPK Ancam Presiden ILC TV One Karni Ilyas Saat Bahas Revisi RUU KPK, Ini Pemicunya!
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Saut Situmorang meminta agar ucapannya disetujui sebelum mengomentari tentang revisi Undang Undang (RUU) No. 32/2002 KPK.
Hal ini diungkapkan oleh Saut Sitomorang saat menjadi narasumber dalam program Indonesia Lawyers Club dengan tema 'KPK Mau Diperkuat atau Diperlemah?, dikutip TribunWow.com dari tv One live, Selasa (10/9/2019).
Mulanya, presenter ILC, Karni Ilyas menyapa Saut Situmorang dan menyebutnya tiba-tiba tampil dengan suara lantang di tv.
"Agak suprise juga dengan Pak Saut yang enggak bicara lama tiba-tiba muncul di tv, apalagi di ILC, tiba-tiba muncul di tengah masyarakat dengan suaranya yang kencang," ujar Karni Ilyas.
Karni Ilyas lantas bertanya mengenai alasan KPK menolak rencana RUU KPK dan menyebutnya melemahkan KPK itu sendiri.
"Pro dan kontra bahwa ini melemahkan KPK, tapi di DPR ini justru menguatkan KPK, lha sebagai pimpinan KPK yang ikut memprotes RUU tersebut, saya ingin tahu apa alasannya bahwa ini akan melemahkan KPK di masa depan?," tanya Karni Ilyas.
Saut Situmorang yang dihubungi via video call, sebelum memberitahukan alasannya, tiba-tiba meminta terlebih dahulu agar ucapannya disetujui oleh seluruh yang hadir di studio dan termasuk Karni Ilyas.
Bahkan ia juga mengancam akan menutup komunikasi jika ucapannya tak disetujui.
"Ya sebelum saya mulai, kita semua harus sepakat dulu ya, kalau enggak sepakat, saya matiin, pertama kita harus sepakat dulu. Pak Karni harus bilang sepakat nih kalau saya selesai ngomong," ungkap Saut Situmorang.
"Bahwa kita harus sepakat dulu, seluruh Indonesia, stakeholder, penegak hukum, masyarakat, swasta bahwa korupsi adalah extraordinary crime (kejahatan luar biasa)," paparnya.
"Sepakat enggak nih? Kalau enggak gue tutup nih?," ujarnya.
Karni Ilyas yang mendengar ucapan itu pun tertawa.
"Kalau itu sepakat lah," jawab Karni Ilyas tertawa.
"Sepakat, keren," kata Saut Situmorang kembali.
Saut Situmorang lantas menyinggung perihal prolegnas (Program Legislasi Nasional) di tahun 2015-2019 yang di dalamnya juga memuat RUU KPK.
Diketahui Prolegnas merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan, tingkat pusat yang memuat skala prioritas Program Legislasi Jangka Menengah dan Tahunan.
"Ada Prolegnas, itu tahun 2015-2019 ada sekitar 63 undang-undang itu, di nomor urut 63 itu rencana undang-undang KPK yang isinya sama lah, yang dewan pengawas dan seterusnya itu ya, penyadapan penyidik dari polisi dan sebagainya, itu diprolegnas itu ada naskah akademik di depannya," jelasnya.
"Karena kemarin juga ada sebutan orang meninggal diadili segala macam, itu baru satu kasus. Enggak karena satu kasus itu secara keseluruhan KPK rusak," ungkapnya.
Saut Situmorang kemudian membahas perihal visi Prolegnas.
"Kedua, di dalam prolegnas 2015-2019 itu disebutkan itu visinya adalah pembangunan penegakan hukum, dengan kualitas penegakan hukum untuk mendukung daya saing perekonomian nasional. Lantas di dalamnya ada salah satu undang-undang KPK," jelas Saut Situmorang.
Ia menyoroti mengenai komitmen visi misi Prolegnas dengan kondisi Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia.
"Apakah kalau kita bicara daya saing perekonomian nasional dan seterusnya seterusnya, dengan tingkat indeks persepsi korupsi yang 38 persen itu, di 9 lembaga yang menilainya, di sana perilaku kita diukur. Apakah kita komit dengan visi misi itu?," tanyanya.
Saut Situmorang kemudian menuturkan KPK pada Februari 2016 pernah dikirim draf oleh DPR tentang Prolegnas tersebut.
"Sekitar Febuari 2016, DPR kirim surat ke KPK, kami juga mendapat bahan itu, apa yang harus di revisi."
"Kami ngirim surat resmi ke DPR sekitar Febuari 2016 itu juga, bahwa kami berkesimpulan, draf yang diberikan itu tidak bisa kami terima dengan catatan bahwa undang-undang ini, sudah cukup kalau kita bicara visi misi, prolegnas 2015-2019 itu," ujarnya.
Sementara itu, KPK melalui situs resminya, kpk.go.id, Selasa (10/9/2019), memberikan 10 persoalan Draf RUU KPK.
Independensi KPK terancam
Penyadapan dipersulit dan dibatasi
Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
Sumber penyelidik dan penyidik dibatas
Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung
Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas
Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan
KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan
Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas
Perjalanan RUU KPK
Diketahui sebelumnya, rencana revisi UU KPK sempat mencuat pada 2017 lalu, dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Selasa (10/9/2019).
Akan tetapi rencana itu ditunda karena mendapat penolakan keras dari kalangan masyarat sipil pegiat antikorupsi.
Hal ini karena mereka menilai poin-poin perubahan dalam UU tersebut akan melemahkan KPK.
Dan dalam Rapat Paripurna pada Kamis (5/9/2019), revisi UU KPK kembali mencuat dan disepakati semua fraksi di DPR.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga disebutkan telah membaca draft revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi lantas meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, untuk mempelajari naskah revisi UU KPK yang diusulkan DPR.
"Saya diberikan draf revisi UU KPK untuk saya pelajari, itu saja dulu. Kami akan pelajari dulu. Kami lihat nanti seperti apa," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/9/2019).
Hingga Selasa (10/9/2019), draft RUU KPK itu masih diperhitungkan dan belum dikirim ke DPR terkait hasilnya.
Lihat videonya dari awal:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Krisiandi