Tersangka Pembunuhan di Ende Diancam Hukuman Mati

Tersangka pembunuhan yang menewaskan Rikard Edison Wole, (36) pekerjaan buruh bangunan

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROMUALDUS PIUS
Para Tersangka Pengeroyokan Dan Pembunuhan Yang Dihadirkan Polisi Dalam Konfrensi Pers, Rabu (4/9/2019). 

POS-KUPANG.COM |ENDE - Tersangka pembunuhan yang menewaskan Rikard Edison Wole, (36) pekerjaan buruh bangunan yang beralamat di Lorong Dolog Jalan. Ahmad Yani, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende terancam dengan hukuman pasal 340 subsider pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman Hukuman Mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Demikian Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorens dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolres Ende,Rabu (4/9/2019).

Aston Hotel Kupang Terima Penghargaan di Hari Pelanggan Nasional 2019

Sedangkan pengeroyokan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

AKP Lorens mengatakan bahwa terkait dengan kasus pembunuhan itu polisi telah menetapkan tiga tersangka masing-masing atas nama Safrudin Usman dan Rikardus Didikus Dani sebagai tersanga pengeroyokan dan Indra Usman selaku tersangka pembunuhan.

BREAKING NEWS: Tiga Kali Kena Tikaman Warga Ende Tewas di Tangan Indra

Sebelumnya diberitakan, Rikar Edison Wole, (36) pekerjaan buruh bangunan yang beralamat di Lorong Dolog Jalan. Ahmad Yani, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, tewas setelah dikeroyok pada, Kamis (29/8/2019) pukul 02.00 Wita. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved