Satlantas Polres Kupang Jaring 150 Kendaraan Dalam Operasi Patuh Turangga 2019

150 kendaraan bermotor terjaring dalam operasi Patuh Turangga 2019 yang digelar Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kupang, Senin (

Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Pos Kupang.com/Gecio Viana
KBO Satlantas Polres Kupang, Ipda Robby Buu, SH (kiri) saat berada di meja penindakan disela Operasi Patuh Turangga di Jln Timor Raya Kelurahan Noelbaki, Kecamatan Kupang, Tengah Kabupaten Kupang pada Senin 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sebanyak 150 kendaraan bermotor terjaring dalam operasi Patuh Turangga 2019 yang digelar Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kupang, Senin (2/9/2019).

Ratusan kendaraan baik roda dua maupun roda empat ini, dijaring dalam operasi yang telah dijalankan selama lima hari terakhir sejak 29 Agustus hingga 2 September 2019.

Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Andry Andriansyah, SIK melalui KBO, Ipda Robby Buu, SH disela Operasi Patuh Turangga 2019 di Jln Timor Raya Kelurahan Noelbaki, Kecamatan Kupang, Tengah Kabupaten Kupang pada Senin pagi.

"Selama lima hari terakhir kami gelar operasi di berbagai titik di wilayah hukum Polres Kupang. Sesuai arahan, kami akan konsisten menggelar operasi hingga 11 September 2019," katanya.

Diakuinya, selama melakukan operasi, pengendara kendaraan roda dua lebih dominan ketimbang roda empat.

Tiga Warga Soe - TTS Jadi Korban SL, Mengaku Kontraktor Sewa Mobil lalu Menghilang

Ini Jadwal Persib Bandung Putaran Kedua, Terbang ke Tira Persikabo.Jamu Semen Padang, Laga Lainnya

"Roda dua yang paling banyak kami tindak dan kebanyakan masyarakat yang mengendarai roda empat cenderung tidak mengenakan sabuk pengaman, akan tetapi sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi untuk menggunakan sabuk pengaman," paparnya.

Selain itu, terdapat juga sebanyak 10 pengendara sepeda motor yang masuk kategori anak dibawah umur.

"Ada anak dibawah umur dan kami juga memberikan surat pernyataan melalui kepala sekolah, pihak kecamatan dan Polsek terdekat sehingga baru barang bukti bisa diambil atau mengikuti sidang Oelamasi," jelasnya.

Diakuinya, pengendara sepeda motor yang masih dibawah umur menjadi atensi pihaknya karena, lanjut Ipda Robby, anak dibawah umur secara aturan belum berhak mengurus SIM dan menghindari lakalantas.

Atensi khusus lainnya, adalah kepemilikan SIM dan pajak kendaraan bermotor.

Pria Ini Perkosa Adik Ipar hingga 7 Kali, Mengaku Khilaf, Simak Kronologinya 

Perempuan ini Hilang Setelah Menikah dengan Pengusaha Jutawan Australia, Dugaan Pembunuhan

"Anak dibawah umur merupakan generasi penerus bangsa dan saat sudah cukup umur baru bisa mengendarai sepeda motor di jalan umum, hal ini sesuai arahan Pak Wakapolda NTT, Brigjen Pol Drs. Johni Asadoma, M.Hum," paparnya.

"Untuk penindakan pajak kendaraan bermotor yang telah lewat dari tenggang waktu pembayaran, kami juga lakukan penindakan, hal ini juga merupakan langkah untuk mendukung program Pemerintah Provinsi NTT," tambahnya.

Selanjutnya, Ipda Robby juga menjelaskan 7 jenis pelanggaran yang menjadi fokus dalam operasi tersebut diantaranya pengemudi yang melawan arus, pengemudi yang berusia di bawah 17 tahun, pengemudi yang menggunakan rotator atau rotator yang bukan peruntukannya dan pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengendarai kendaraan bermotor.

Pelanggaran selanjutnya, pengemudi dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan narkoba atau minuman keras dan pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved