Berkas Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Oleh Kades Sungkaen Sudah Lengkap

Berkas kasus persetubuhan Anak dibawah umur oleh Kades Sungkaen sudah lengkap

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kasubag Humas Polres TTU Iptu Ansel Pera didampingi Penyidik PPA Brigpol Arsi Kartiningsih saat memberikan konferensi pers di Mapolres TTU, Selasa (27/8/2019). 

Berkas kasus persetubuhan Anak dibawah umur oleh Kades Sungkaen sudah lengkap

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Satuan Reskrim ( Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara ( TTU) telah melengkapi berkas perkara persetubuhan anak yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sunkaen, Siprianus Kolo.

Karena penyidik PPA telah melengkapi berkas, perkara yang sudah banyak sekali bolak balik polisi dan jaksa tersebut akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU.

Sekda NTT Ingatkan Aparatur Desa Dalam Pengelolaan Dana Desa

Penyidik PPA akan segera melakukan pelimpahan tahap dua berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti dan sesuai dengan jadwal, proses pelimpahan tahap dua tersebut akan dilaksanakan pekan depan.

Pihak penyidik juga akan terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus tersebut karena berpotensi adanya penambahan tersangka baru dalam kasus yang menghebohkan warga kabupaten TTU tersebut.

Orang Tua Siswa Siswi SMAN 1 Sumba Barat Mengaku Pasrah Menerima Putusan Besaran Uang Komite

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres TTU Iptu Ansel Pera didampingi Penyidik PPA Brigpol Arsi Kartiningsih dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolres TTU, Selasa (27/8/2019).

Ansel mengatakan, pernyataan P-21 itu diberikan setelah pihak JPU meneliti berkas perkara kasus yang dilimpahkan oleh pihaknya. Pelimpahan berkas perkara tahap pertama tersebut dilakukan pada bulan Juli lalu setelah pihaknya merampungkan pemeriksaat terhadap para saksi, pelaku, dan korban dalam kasus tersebut.

Ansel menyatakan, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka dan barang bukti. Saat ini, tersangka Siprianus Kolo masih dikenai wajib lapor sehingga pihaknya terlebih dahulu akan melakukan penahanan terhadap tersangka dalam rangka untuk kepentingan pelimpahan tahap dua.

"Berkas perkara ini sudah P21. Artinya, semua petunjuk Jaksa sudah dipenuhi. Tinggal pelimpahan tersangka dan barang bukti. Status tersangka saat ini masih kita kenakan wajib lapor. Karena minggu depan pelimpahan tahap dua, maka hari ini kita akan lakukan penahanan. Dari kejaksaan menjadwalkan pekan depan. Namun belum ada kepastian terkait hari dan tanggal pelimpahan," jelasnya.

Ansel menambahkan, pihak penyidik terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus tersebut karena berpotensi adanya penambahan tersangka baru ada lebih dari satu orang yang ikut terlibat melakukan tindakan aborsi terhadap bayi hasil persetubuhan tersangka dengan korban yang masih di bawah umur.

Dua pihak yang terlibat, ungkap Ansel, adalah istri tersangka dan dukun pelaku aborsi. Walaupun demikian, istri tersangka belum bisa diperiksa sebagai tersangka karena belum ada bukti yang cukup.

Lanjut Ansel, dugaan keterlibatan istri tersangka dalam tindakan aborsi tersebut hanya diperoleh dari keterangan para saksi. Sementara dukun pelaku aborsi belum bisa dimintai keterangan dan ditahan lantaran saat ini tengah menjalani masa tahanan di Rutan Klas IIB Atambua atas kasus serupa.

"Istri tersangka akan diperiksa bersama dengan dukun pelaku aborsi, namun menunggu sampai selesai menjalani hukuman di atambua. Keduanya kan satu tindakan. Istri tersangka juga belum bisa diperiksa sebagai tersangka karena tidak cukup bukti kalau keterangan hanya dari saksi. Ini masih pengembangan dan jelas berpotensi ada tersangka baru," pungkasnya.

Diberitakan media ini sebelumnya, salah seorang oknum Kepala Desa Sungkaen di Kecamatan Bikomi Ninulat, Kabupaten TTU, terbukti melakukan tindakan persetubuhan anak dibawah umur.

Anak dibawah umur tersebut diketahui berinisial YN dan saat ini telah berumur 17 tahun. Sedangkan pelaku persetubuhan bernama Siprianus Kolo, salah satu oknum kepala desa.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved