Berkas Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Oleh Kades Sungkaen Sudah Lengkap
Berkas kasus persetubuhan Anak dibawah umur oleh Kades Sungkaen sudah lengkap
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan kasus persetubuhan itu terjadi sekitar tiga tahun lalu tepatnya pada tahun 2016. Pada saat itu, YN disetubuhi oleh Siprianus Kolo sebanyak tiga kali.
Tak tau malu, oknum kades mesum itu, melakukan perbuatan tak terpuji itu di rumah jabatan kepala desa. Atas perbuatan tak terpuji tersebut, korban akhirnya mengandung anak hasil hubungan gelapnya bersama oknum kades yang seharusnya menjadi pengayom bagi YN.
Saat usia kehamilan memasuki tujuh bulan, oknum kades mesum itu lalu meminta kepada YN untuk menggugurkan janin di dalam kandungannya itu. Hal itu dilakukan lantaran merasa malu dengan masyarakat setempat.
Merasa malu dan tak puas dengan perbuatan oknum sang kades, YN akhirnya melaporkan kejadian yang menimpa dirinya itu kepada pihak kepolisian di Polres TTU pada, Rabu (27/2/2019). (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)