Breaking News

Berkas Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Oleh Kades Sungkaen Sudah Lengkap

Berkas kasus persetubuhan Anak dibawah umur oleh Kades Sungkaen sudah lengkap

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kasubag Humas Polres TTU Iptu Ansel Pera didampingi Penyidik PPA Brigpol Arsi Kartiningsih saat memberikan konferensi pers di Mapolres TTU, Selasa (27/8/2019). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan kasus persetubuhan itu terjadi sekitar tiga tahun lalu tepatnya pada tahun 2016. Pada saat itu, YN disetubuhi oleh Siprianus Kolo sebanyak tiga kali.

Tak tau malu, oknum kades mesum itu, melakukan perbuatan tak terpuji itu di rumah jabatan kepala desa. Atas perbuatan tak terpuji tersebut, korban akhirnya mengandung anak hasil hubungan gelapnya bersama oknum kades yang seharusnya menjadi pengayom bagi YN.

Saat usia kehamilan memasuki tujuh bulan, oknum kades mesum itu lalu meminta kepada YN untuk menggugurkan janin di dalam kandungannya itu. Hal itu dilakukan lantaran merasa malu dengan masyarakat setempat.

Merasa malu dan tak puas dengan perbuatan oknum sang kades, YN akhirnya melaporkan kejadian yang menimpa dirinya itu kepada pihak kepolisian di Polres TTU pada, Rabu (27/2/2019). (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved