Praperadilan Moses Usfinit Ditolak, Polsek Oebobo Lanjutkan Penyidikan

Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Fransiskus Mamo, SH., MH menolak gugatan Praperadilan yang diajukan Moses Usfinit (32) dalam kasus pencabulan

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
istimewa
Suasana sidang praperadilan yang dilaksanakan pada Senin (20/8/2019) pukul 10.00 Wita di ruang sidang pengayoman Pengadilan Negeri klas 1A Kupang. 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Fransiskus Mamo, SH., MH menolak gugatan Praperadilan yang diajukan Moses Usfinit (32) dalam kasus pencabulan anak.

Sidang praperadilan ini dilaksanakan pada Senin (20/8/2019) pukul 10.00 Wita di ruang sidang pengayoman Pengadilan Negeri klas 1A Kupang.

Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba saat menghubungi POS-KUPANG.COM pada Selasa (20/8/2019) siang.

Perwakilan 7 Suku Minta Bupati Kupang Tepati Janji Soal Lahan di Nunkurus

Menanggapi putusan tersebut, lanjut Kapolsek Oebobo, pihaknya akan melanjutkan penyidikan atas dugaan kasus pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh Moses Usfinit terhadap AC (10) pada Sabtu (17/6/2019) lalu.

Dijelaskannya, sidang praperadilan yang diajukan oleh penasehat hukum tersangka yakni Rudolfus Talan, SH, menggugat penetapan tersangka yang dinilai kurang memiliki alat bukti.

"Yang digugat adalah masalah penetapan tersangka yang dianggap kurang alat bukti," paparnya.

Pihaknya menjelaskan, penetapan Moses Usfinit sebagai tersangka telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan setelah putusan tersebut, pihaknya akan melanjutkan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Gerindra NTT Raih 62 Kursi Legislatif Dalam Pemilu 2019, Esthon Sampaikan Terima Kasih

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SD di kota Kupang, AC (10) dicabuli berulang kali di dalam mobil oleh pelaku bernama Moses Usfinit (32).

Siswi yang duduk di bangku kelas 5 ini dicabuli di dalam mobil pribadi milik pelaku berjenis Toyota Rush warna silver pada Sabtu (17/6/2019).

Kejadian menyedihkan ini terbongkar pasca korban mengisahkan kronologis kejadian kepada sang ibu, LZY pada 3 Juli 2019 lalu.

Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba melalui Kanit Reskrim, Iptu Komang Sukamara ketika menghubungi POS-KUPANG.COM pada Senin (8/7/2019) siang.

"Korban awalnya tidak memberitahu kepada ibunya, tapi ibu korban melihat anaknya bongkar celengannya lalu bilang ingin tinggal dengan neneknya di Jakarta, lalu korban juga mengeluh sakit pada area vital korban saat buang air kecil. Setelah ditanya, akhirnya korban mengaku telah dicabuli pelaku," katanya.

Tak terima atas perlakuan pelaku kepada anaknya, ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 5 Juli 2019.

Menurut keterangan ibu korban, pelaku merupakan rekannya yang bekerja sebagai seorang motivator dalam sebuah bisnis Multi Level Marketing (MLM).

Pelaku saat kejadian pada Sabtu, (17/6/2019) sore menjemput korban dan ibunya untuk bersama mengikuti satu kegiatan di Restoran Celebes di wilayah Kayu Putih, Kota Kupang.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved