Praperadilan Moses Usfinit Ditolak, Polsek Oebobo Lanjutkan Penyidikan

Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Fransiskus Mamo, SH., MH menolak gugatan Praperadilan yang diajukan Moses Usfinit (32) dalam kasus pencabulan

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
istimewa
Suasana sidang praperadilan yang dilaksanakan pada Senin (20/8/2019) pukul 10.00 Wita di ruang sidang pengayoman Pengadilan Negeri klas 1A Kupang. 

Setelah tiba di Restoran Celebes, ibu korban menelepon suaminya untuk mengantarkan AC ke gereja untuk mengikuti pembinaan sambut baru.

"Tak berselang lama, ayah korban menjemput korban dan keduanya pergi ke gereja, kemudian selesai latihan korban dan ayahnya pulang ke rumah," jelas Iptu Komang menuturkan keterangan ibu korban.

Saat berada di rumah, AC meminta sang ayah untuk mengantarnya agar bertemu dengan ibunya.

Ayah korban menuruti keinginan sang anak, namun saat tiba di restoran Celebes, ibu korban sudah tidak berada di tempat tersebut.

Ayah korban mencoba menelepon ibu korban, namun handphone ibu korban mati sehingga ayah korban menelepon pelaku.

Pelaku yang menerima kontak dari ayah korban memberitahu akan menjemput korban dan ibunya, sehingga ayah korban menitipkan anaknya agar diantar ke ibu korban.

Pelaku lalu menjemput korban untuk bertemu ibunya, namun saat berada di dalam mobil, pelaku mencabuli korban dengan keadaan menyetir mobil.

Tidak hanya di situ, korban dicabuli lagi di area parkiran kendaraan sebuah hotel di Kota Kupang.

"Dalam perjalanan, pelaku mengatakan akan membawa korban ke Hotel AMARIS dan korban bertanya untuk apa namun terlapor tidak menjawabnya," jelas Iptu Komang.

"Kemudian sampai di parkiran hotel Amaris, pelaku menyuruh korban yang awalnya duduk di sebelah terlapor untuk pindah ke kursi tengah dan korban pindah tempat duduk, lalu pelaku mencabuli korban," tambahnya.

Keadaan parkiran yang sepi dan dalam mobil yang gelap, membuat aksi bejat pelaku berjalan mulus.

Siswi SD ini menjadi objek pelampiasan nafsu pelaku, ia tidak hanya bisa pasrah dan tak bisa melawan karena tidak tahu apa-apa dan tak berdaya melawan fisik kekar pelaku.

Usai melancarkan aksi bejatnya, pelaku membawa korban ke rumah makan Nostalgia.

"Sampai di parkiran rumah makan itu, pelaku berjanji akan membelikan korban jaket, mainan dan makanan serta menyuruh korban agar jangan menceritakan kejadian tersebut ke orangtuanya

Aparat kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung bergerak dengan cepat. Korban sudah menjalani visum di RSB Drs Titus Ully dan para saksi sudah diambil keterangan. "Pelaku saat ini sudah kami tahan di Mapolsek Oebobo," kata Iptu Komang.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved