Praperadilan Moses Usfinit Ditolak, Polsek Oebobo Lanjutkan Penyidikan
Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Fransiskus Mamo, SH., MH menolak gugatan Praperadilan yang diajukan Moses Usfinit (32) dalam kasus pencabulan
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
istimewa
Suasana sidang praperadilan yang dilaksanakan pada Senin (20/8/2019) pukul 10.00 Wita di ruang sidang pengayoman Pengadilan Negeri klas 1A Kupang.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara selama 15 tahun penjara.
"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun kurungan penjara," tegas Iptu Komang. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)