Kasus Pencemaran Nama Baik Institusi Polri, Penyidik Polda NTT Lakukan Pemeriksaan Ahli

Kasus pencemaran nama baik Institusi Polri, Penyidik Polda NTT Lakukan Pemeriksaan Ahli

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast 

Selain itu, pihaknya juga dalam kasus ini pihaknya juga mempertanyakan posisi subjek pelapor terkait dengan postingan yang dibuat kliennya.

"Kita mempertanyakan subjek hukum pelapor dalam hal ini apakah sebagai pribadi atau institusi. Kalau sebagai pribadi maka pelapor salah karena yang disebut dalam postingan adalah Kapolsek. Tetapi jika institusi maka harus ada rekomendasi dari atasannya di institusi seperti Kapolres, Kapolda atau Kapolri," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved