Kasus Pencemaran Nama Baik Institusi Polri, Penyidik Polda NTT Lakukan Pemeriksaan Ahli
Kasus pencemaran nama baik Institusi Polri, Penyidik Polda NTT Lakukan Pemeriksaan Ahli
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Selain itu, pihaknya juga dalam kasus ini pihaknya juga mempertanyakan posisi subjek pelapor terkait dengan postingan yang dibuat kliennya.
"Kita mempertanyakan subjek hukum pelapor dalam hal ini apakah sebagai pribadi atau institusi. Kalau sebagai pribadi maka pelapor salah karena yang disebut dalam postingan adalah Kapolsek. Tetapi jika institusi maka harus ada rekomendasi dari atasannya di institusi seperti Kapolres, Kapolda atau Kapolri," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)
Rekomendasi untuk Anda