Kasus Pencemaran Nama Baik Institusi Polri, Penyidik Polda NTT Lakukan Pemeriksaan Ahli

Kasus pencemaran nama baik Institusi Polri, Penyidik Polda NTT Lakukan Pemeriksaan Ahli

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast 

Kasus pencemaran nama baik Institusi Polri, Penyidik Polda NTT Lakukan Pemeriksaan Ahli

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kasus Pencemaran nama baik terhadap institusi Polri terus bergulir di Polda NTT. Penyidik Polda NTT mengagendakan pemeriksaan saksi ahli pada pekan depan.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada POS-KUPANG.COM di Mapolda NTT pada Kamis (15/8/2019) petang.

Kombes Pol Jules menjelaskan, pihak penyidik Polda NTT terus melakukan penyidikan untuk menyelesaikan kasus pencemaran nama baik terhadap institusi Polri yang dilakukan oleh akun Facebook Asep Jeff di media sosial Facebook.

BREAKING NEWS: Lima Rumah Adat di Desa Adat Tamkesi TTU Hangus Dilalap Sijago Merah

Kasus pencemaran nama baik institusi Polri tersebut dilaporkan oleh Kapolsek Maulafa Polres Kupang Kota, Kompol Margaritha Sulabesi, S.Sos pada Selasa (30/7/2019) lalu. Laporan Polisi ini dibuat di Mapolda NTT pada tanggal 11 Juli 2019 dengan nomor laporan polisi Nomor : LP/B/237/VII/RES.1.24/2019/SPKT.

Pemilik akun facebook Asep Jeff yang diketahui bernama Stefanus Jefons (52) diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook terhadap institusi Polsek Maulafa dan Kapolsek Maulafa Kompol Margaritha Sulabesi, S.Sos dengan memposting dan menyebutkan Kapolsek Maulafa telah melakukan rekayasa kasus. Dalam postingannya, Stefanus juga menyebut Kapolsek Maulafa dengan istilah 'buta knop' dan 'baingao'.

Siswi SMAN 1 Lamba Leda Juara Lomba Baca Puisi FLS2N 2019 Kabupaten Manggarai Timur

Stefanus juga menyebut Polsek Maulafa tidak profesional menyelesaikan kasus pencurian brankas BPSDM NTT serta kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang warga berinisial ND yang kasusnya sudah sampai pada tahap P21.

Kombes Pol Jules menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut sempat dilakukan mediasi oleh pihak penyidik Polda NTT antara korban atau pelapor dengan terlapor pada 1 Agustus 2019 lalu. Namun korban atau pelapor menolak mencabut laporannya.

"Sempat dilakukan upaya mediasi pelapor atau korban dengan terlapor, tetapi korban menolak mencabut laporannya maka proses penanganan kasusnya tetap dilanjutkan," ujar mantan Kapolres Manggarai Barat ini.

Hingga saat ini, lanjut Jules, pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi termasuk saksi pelapor atau korban. Ia melanjutkan, untuk merampungkan penanganan kasus tersebut maka pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli.

"Setelah peringatan HUT RI , akan dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli yang terdiri dari ahli bahasa, seorang profesor dari salah satu universitas di kota Kupang, ahli ITE, dan juga ahli pidana," tambah perwira dengan tiga bunga di pundak itu.

Pemeriksaan tersebut lanjutnya dijadwalkan pada pekan depan.

Sementara itu, kuasa hukum pemilik akun Facebook Asep Jeff (Stefanus Jefons), Tommy Jacob SH yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM pada Kamis (15/8/2019) petang mengatakan pihaknya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menjelaskan kliennya telah diperiksa oleh penyidik Polda usai proses mediasi antara pihaknya dengan pihak korban atau pelapor tidak menemui kata sepakat.

Namun ia mengatakan bahwa pihaknya meminta penyidik Polda NTT untuk menghadirkan ahli bahasa yang memiliki kompetensi bahasa Kupang untuk menjelaskan istilah yang digunakan kliennya dalam postingan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved