Ini Tanggapan DPRD NTT Terkait Pencabutan Status Daerah Tertinggal
Ini tanggapan Anggota DPRD NTT terkait pencabutan status daerah tertinggal
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Ini tanggapan Anggota DPRD NTT terkait pencabutan status daerah tertinggal
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sekretaris Komisi I DPRD NTT, Emanuel Kolfidus mengatakan, daerah tertinggal yang sudah dicabut statusnya berarti daerah itu telah mampu dan mandiri.
Emanuel menyampaikan hal ini, Senin (12/8/2019). Menurut Emanuel, pencabutan status sebuah daerah itu sesuai Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 , bahwa suatu daerah sudah tertinggal tentu dilihat dari tingkat perekonomian.
• Suster Leoni OSF Ucapkan Terimakasih kepada Pemda TTU, Ini Alasannya
"Termasuk sumber daya manusia, infrastruktur dan karakteristik wilayah," kata Emanuel.
Dijelaskan, dengan perubahan status maka tentu Ada pengaruhnya terhadap alokasi anggaran, artinya kalau suatu daerah bukan lagi daerah tertinggal berarti sudah lebih mandiri dalam kemampuan atau kapasitas fiskalnya.
• GP Ansor dan Banser Cabang TTU Gelar Kegiatan Diklat Terpadu Dasar
"Mestinya kita sambut baik kenaikan status ini, artinya bahwa ada kemajuan, progress dari pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan. Ini perlu diapresiasi atas keberhasilan yang sudah dicapai," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)