Pembahasan Anggaran Pilkada KPU dan Bawaslu Mabar Belum Tuntas, Ini Penjelasan Salvador Pinto
Pembahasan Anggaran Pilkada KPU dan Bawaslu Mabar Belum Tuntas, Ini Penjelasan Salvador Pinto
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Kanis Jehola
Terhadap belanja barang dan jasa terjadi penambahan anggaran sejumlah Rp 6.940.648.300 dari jumlah belanja barang dan jasa pada Pilkada 2015 Rp 8.072.278.700.
Penambahan jumlah belanja barang dan jasa pada Pilkada 2020 disebabkan karena kenaikan harga yang diasumsikan mencapai 5% dari 2015, pemekaran kecamatan, penambahan jumlah TPS, penambahan jumlah pemilih.
Terhadap belanja Pemilu Ulang terjadi penambahan sejumlah Rp 157.298.700 dari jumlah belanja Pemilu ulang pada Pilkada 2015 Rp. 1.141.141.300.
Penambahan jumlah itu disebabkan karena asumsi terhadap jumlah TPS yang melakukan pemungutan suara ulang termasuk di dalamnya beban belanja pegawai, barang serta jasa.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mabar meminta anggaran Rp 13 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Mabar.
Demikian yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Mabar Simeon Sofan Sofian, kepada POS-KUPANG.COM, Senin (5/8/2019).
"Bawaslu sudah ajukan kebutuhan anggaran untuk Pilkada, yaitu Rp 13 miliar ke bupati," kata Simeon.
Terkait usulan anggaran itu kata dia, pemerintah pernah mengundang Bawaslu untuk rapat bersama Bulan Juli 2019 tetapi komisioner Bawaslu saat itu sedang tugas ke luar daerah sehingga tidak bisa ikut.
"Sekarang kami masih menunggu informasi rapat bersama lagi terkait usulan itu," kata Simeon.
Angka Rp 13 miliar itu kata dia sesuai dengan standar kebutuhan Bawaslu tingkat kabupaten. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, servatinus mammilianus)