Pembahasan Anggaran Pilkada KPU dan Bawaslu Mabar Belum Tuntas, Ini Penjelasan Salvador Pinto

Pembahasan Anggaran Pilkada KPU dan Bawaslu Mabar Belum Tuntas, Ini Penjelasan Salvador Pinto

Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Servatinus Mammilianus
Salvador Pinto 

Pembahasan Anggaran Pilkada KPU dan Bawaslu Mabar Belum Tuntas, Ini Penjelasan Salvador Pinto

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), belum tuntas dalam membahas anggaran Pilkada tahun 2020 yang telah diusulkan oleh KPU dan Bawaslu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Mabar Salvador Pinto, menyampaikan bahwa usulan anggaran yang diterima dari KPU dan Bawaslu akan disesuaikan dengan standar anggaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.

Anggota Kodim dan Dinas Lingkungan Hidup Manggarai Bersihkan Sampah di Ruas Jalan Ruteng-Reo

"Kami akan sesuaikan dengan standar anggaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri," kata Pinto saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Rabu (7/8/2019).

Dia menambahkan, pemerintah memastikan akan menyiapkan anggaran agar Pilkada bisa berjalan lancar.

"Pada perinsipnya Pemda pasti mendukung dan menyiapkan anggaran," kata Pinto.

BREAKING NEWS : Emosi Dituduh Pencuri Sapi, Simon Tebas Oktovianus Hingga Tewas

Pihaknya kata dia, sudah meminta kepada KPU dan Bawaslu terkait jumlah anggaran yang dibutuhkan pada tahun 2019 ini dan kebutuhan 2020.

Sebelumnya diberitakan, dalam rangka penyelenggaraan pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat (Mabar) atau Pilkada tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mengusulkan anggaran biaya belanja hibah kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Mabar sebesar Rp 28.963.487.000 (28 miliar lebih).

"Kami di KPU sudah mengusulkannya hanya saja saat ini maaih dalam pembahasan," kata Komisioner KPU Mabar Krispianus Bheda, kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (27/7/2019).

Dari besaran anggaran KPU Mabar yang diusulkan ke Pemda itu, terdiri dari tiga item utama.

Ketiganya yakni belanja pegawai Rp 12.652.120.000, belanja barang dan jasa Rp. 15.012.927.000 dan belanja Pemilihan Umum (Pemilu) ulang Rp 1.298.440.000.

Sesuai dengan penjelasan dalam naskah usulan anggaran dari KPU ke Pemda yang diperoleh POS-KUPANG.COM, usulan anggaran biaya belanja hibah untuk Pilkada 2020 itu meningkat Rp 14.061.387.000 dari pagu Pilkada 2015 sejumlah Rp 14.902.100.000.

Peningkatan tersebut disebabkan beberapa hal, yaitu terhadap belanja pegawai terjadi penambahan anggaran sejumlah Rp. 6.963.440.000 dari jumlah belanja pegawai Pilkada 2015 Rp 5.688.680.000.

Penambahan jumlah anggaran ini terjadi karena terjadi penambahan jumlah panitia adhock yakni PPK 60 orang, sekretariat PPK 36 orang, PPS 507 orang, Sekretariat PPS 507 orang, PPDP 550 orang, KPPS 3500 orang dan PAM TPS 1000 orang.

Penambahan jumlah panitia adhock ini disebakan karena terjadi pemekaran kecamatan (dari 10 menjadi 12), penambahan TPS (dari 492 menjadi 500).

Terhadap belanja barang dan jasa terjadi penambahan anggaran sejumlah Rp 6.940.648.300 dari jumlah belanja barang dan jasa pada Pilkada 2015 Rp 8.072.278.700.

Penambahan jumlah belanja barang dan jasa pada Pilkada 2020 disebabkan karena kenaikan harga yang diasumsikan mencapai 5% dari 2015, pemekaran kecamatan, penambahan jumlah TPS, penambahan jumlah pemilih.
Terhadap belanja Pemilu Ulang terjadi penambahan sejumlah Rp 157.298.700 dari jumlah belanja Pemilu ulang pada Pilkada 2015 Rp. 1.141.141.300.

Penambahan jumlah itu disebabkan karena asumsi terhadap jumlah TPS yang melakukan pemungutan suara ulang termasuk di dalamnya beban belanja pegawai, barang serta jasa.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mabar meminta anggaran Rp 13 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Mabar.

Demikian yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Mabar Simeon Sofan Sofian, kepada POS-KUPANG.COM, Senin (5/8/2019).

"Bawaslu sudah ajukan kebutuhan anggaran untuk Pilkada, yaitu Rp 13 miliar ke bupati," kata Simeon.

Terkait usulan anggaran itu kata dia, pemerintah pernah mengundang Bawaslu untuk rapat bersama Bulan Juli 2019 tetapi komisioner Bawaslu saat itu sedang tugas ke luar daerah sehingga tidak bisa ikut.

"Sekarang kami masih menunggu informasi rapat bersama lagi terkait usulan itu," kata Simeon.

Angka Rp 13 miliar itu kata dia sesuai dengan standar kebutuhan Bawaslu tingkat kabupaten. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, servatinus mammilianus)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved