UPT PPKAD Nagekeo Rutin Sosialisasi Sadar Pajak, Fransiskus: Ini yang Harus Dipahami Masyarakat

UPT PPKAD Nagekeo rutin sosialisasi sadar Pajak, Fransiskus Futi: ini yang harus dipahami masyarakat

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gordi Donofan
Suasana saat para wajib pajak kendaraan bermotor membayar pajak di Kantor UPT PPKAD Wilayah Kabupaten Nagekeo di Mbay, Selasa (4/12/2018). 

Ia mengatakan kebijakan ini akan berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2019. Bagi masyarakat yang ingin bayar pajak segera datang terlebih khusus bagi yang sedang menunggak. Karena dendanya sudah dihapus.

Ia mengatakan faktor utama warga tidak membayar pajak kendaraan bermotor adalah kesadaran masih kurang dan faktor ekonomi.

"Yang dominan itu kesadaran faktor ekonomi. Kita terus laksanakan sosialisasi," ujarnya.

Ia mengajak kepada masyarakat yang merasa menunggak bayar pajak segera manfaatkan kesempatan ini. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved