UPT PPKAD Nagekeo Rutin Sosialisasi Sadar Pajak, Fransiskus: Ini yang Harus Dipahami Masyarakat

UPT PPKAD Nagekeo rutin sosialisasi sadar Pajak, Fransiskus Futi: ini yang harus dipahami masyarakat

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gordi Donofan
Suasana saat para wajib pajak kendaraan bermotor membayar pajak di Kantor UPT PPKAD Wilayah Kabupaten Nagekeo di Mbay, Selasa (4/12/2018). 

UPT PPKAD Nagekeo rutin sosialisasi sadar Pajak, Fransiskus Futi: ini yang harus dipahami masyarakat

POS-KUPANG.COM | MBAY -- Kepala Unit Pelaksana Teknis ( UPT) Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( PPKAD) Wilayah Kabupaten Nagekeo, Fransiskus Futi, SH, mengatakan, pihaknya rutin melaksanakan sosialisasi tentang sadar pajak kepada masyarakat.

Fransiskus menjelaskan tujuannya adalah agar masyarakat pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak.

Membayar pajak kendaraan bermotor itu wajib dilakukan karena itu merupakan aturan dan ada regulasi yang mengaturnya.

Pernikahan Tukang Bubur Viral di Medsos, Seserahan Diarak, Ini Maksud Sang Ayah

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kata Fransiskus, wajib sadar pajak dan tepat waktu untuk membayarnya. Jangan sampai menunggak.

Frans begitu ia akrab disapa mengatakan, sosialiasasi dilakukan sebagai bentuk pendidikan dan edukasi kepada masyarakat bahwa jika memiliki kendaraan bermotor ada kewajiban sebagai warga negara untuk membayar pajak.

Maia Estianty dan Irwan Mussry Ajak Anak Ahmad Dhani ke Labuan Bajo Flores NTT, Ini Videonya!

Ia mengatakan hal yang dilakukan oleh UPT PPKAD Wilayah Kabupaten Nagekeo adalah sosialisasi melalui Samsat keliling.

"Kami rutin sosialiasi sadar pajak. Kami koordinasi dengan camat, kepala Desa, Lurah. Supaya masyarakat ikut sosialiasi tentang pentingnya membayar pajak," ungkap Frans, ketika dihubungi POS-KUPANG.COM per telepon, Sabtu (3/8/2019) malam.

Frans menjelaskan edukasi dan upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat dilakukan guna masyarakat sadar dan paham akan kewajiban yang akan dilakukan. Bukanya hanya sekedar membeli kendaraan lalu lupa kewajibannya.

Sebelumnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Wilayah Kabupaten Nagekeo, Fransiskus Futi, SH, mengatakan, antusiasme warga membayar pajak dengan keluarnya kebijakan gubernur NTT terkait keringanan pajak kendaraan bermotor sangat tinggi.

"Antusiasme warga cukup tinggi. Mulai dari hari Kamis hingga Jumat kemarin sudah mulai ramai," ujar Fransiskus, kepada POS-KUPANG.COM per telepon, Sabtu (3/8/2019) malam.

Fransiskus mengatakan banyak juga masyarakat yang belum mengetahui kebijakan gubernur terkait keringanan pajak, bebas denda bea balik nama dan lainnya itu.

Sehingga pihaknya masih terus menyebarkan informasi via media sosial sehingga masyarakat bisa mengetahui dan segera datang membayar pajak di kantor UPT PPKAD Nagekeo.

"Banyak masyarakat yang belum tahu. Kami semua staf sedang menyebarkan informasinya saat ini," paparnya.

Ia menjelaskan kebijakan ini dinilai sangat membantu dan meringankan beban masyarakat jika selama ini tunggak bayar pajak. Sehingga dirinya meminta masyarakat supaya bayar pajak karena dendanya sudah dihapus.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved