Remaja ABG 16 Tahun ini Dinodai di Kebun Singkong, Lalu Diminta Layani ABG Lain untuk Bayar Utang

-Kedua tersangka kasus pemerkosaan, SA (16) dan FK (16), saat menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Lampung Utara, Selasa (

Editor: Ferry Ndoen
TRIBUN LAMPUNG/ANUNG BAYUARDI
Kedua tersangka kasus pemerkosaan, SA (16) dan FK (16), saat menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Lampung Utara, Selasa (30/7/2019). 

Hendrik mengatakan, pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.

Hal itu sesuai pasal 81 dan pasal 82 UU 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya diberitakan, gadis muda Lampung Utara disekap lima hari dan diperkosa pacarnya belasan kali.

Peristiwa yang terjadi di Lampung Utara tersebut dialami seorang gadis berusia 17 tahun.

Korban merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara.

Korban lalu melaporkan kekasihnya yang masih berusia 18 tahun ke Mapolres Lampung Utara.

Laporan korban tertuang dalam surat nomor LP/B/507/VII/2019/Polda Lampung/SPKT Res LU tanggal 25 Juli 2019.

Setelah mendapat laporan, anggota Satuan Reskrim Polres Lampung Utara langsung bergerak dan meringkus pelaku.

"Atas laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Apriliyanto, Jumat (26/7/2019).

M Hendrik Apriliyanto membeberkan kronologi peristiwa pencabulan yang dialami korban.

Peristiwa tersebut bermula saat korban dijemput pelaku pada Kamis (11/7/2019).

Korban diajak ke rumah pelaku.

Sesampai di rumahnya, pelaku memaksa korban melayani hasrat bejatnya.

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku menyetubuhinya dua kali.

Belum puas sampai di situ, pelaku kembali mengajak korban bertemu, Sabtu (20/7/2019).

Dengan modus sama, pelaku membawa korban ke rumahnya.

Di sana, pelaku mengurung korban hingga Rabu (24/7/2019).

Selama lima hari itulah, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 12 kali.

"Pada hari Kamis (25/7/2019), keluarga menjemput korban di rumah pelaku."

"Dari peristiwa itulah, korban melaporkan kejadian yang telah dialaminya ke Polres Lampung Utara," ungkap M Hendrik Apriliyanto.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 dan pasal 82 UU 17/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved