Remaja ABG 16 Tahun ini Dinodai di Kebun Singkong, Lalu Diminta Layani ABG Lain untuk Bayar Utang

-Kedua tersangka kasus pemerkosaan, SA (16) dan FK (16), saat menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Lampung Utara, Selasa (

Editor: Ferry Ndoen
TRIBUN LAMPUNG/ANUNG BAYUARDI
Kedua tersangka kasus pemerkosaan, SA (16) dan FK (16), saat menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Lampung Utara, Selasa (30/7/2019). 

POS KUPANG.COM -Kedua tersangka kasus pemerkosaan, SA (16) dan FK (16), saat menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Lampung Utara, Selasa (30/7/2019). 


SEORANG gadis di Lampung Utara dinodai untuk bayar utang temannya.

Korban yang merupakan warga Kotabumi tersebut masih berusia 16 tahun.

Jajaran PPA dan Resmob Polres Lampung Utara telah menangkap dua tersangkanya.

Jelang Barito Putera vs Persib Bandung, Pelatih Maung Bandung Pasang Dua Bomber ini

Barito Putera Bentrok Persib Bandung, Akankan Maung Bandung Dipermalukan Mantan Lagi?

Penangkapan terhadap kedua anak baru gede (ABG) itu dilakukan pada Senin (29/7/2019) sekira pukul 14.00 WIB.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban ke Polres Lampung Utara.

"Pelaku telah diamankan kemarin, dan tengah dalam pemeriksaan Satreskrim dan PPA," ujar Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, Rabu (31/7/2019).

Si Pemakan Kucing Hidup-hidup Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka, tapi Dipulangkan Polisi

Foto Daihatsu Sigra Ringsek Tertimpa Truk Tanah, 4 Orang Tewas, Bayi Selamat

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.

Tersangka SA (16) diamankan Tim Resmob di Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Sedangkan tersangka FK (16) diamankan Unit PPA di rumahnya di wilayah Kecamatan Abung Timur.

Kedua tersangka merupakan warga Abung Timur.

"Tersangka SA kami amankan di depan Masjid Bandar Jaya."

"Dan tersangka FK dijemput oleh anggota PPA dan Resmob di rumahnya," ungkap Mukhammad Hendrik Apriliyanto.

Kedua pemuda tersebut ditangkap anggota Polres Lampung Utara, karena diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis berusia 16 tahun.

Hendrik mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat SA menghubungi korban menggunakan WhatsApp.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved