BREAKING NEWS:Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Siswi SMA di Kota Kupang, Ini Ancaman Hukumannya

Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota mengamankan satu pelaku pencabulan siswi SMA di Kota Kupang, Jumat (2/8/2019).

Penulis: Gecio Viana | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH 

Atas perbuatan para pelaku, mereka diancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.

INNALILLAHI! Kabar Duka Datang dari Fahira Idris, Pensiunan ASN Ini Meninggal Dunia

"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Kupang.

Kali ini kasus tersebut menimpa dua siswi SMA di Kota Kupang yang masih berstatus pelajar kelas XI di salah satu SMA Negeri di Kota Kupang.

Kedua korban yakni PB (17) dan JML (15), sedangkan pelaku pencabulan adalah JM (17), F (17), R (15) dan YT (20)

Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH ketika ditemui di Mapolres Kupang Kota, Kamis (26/6/2019) sore.

"Kasus ini sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang Kota," tegas Iptu Bobby.

Di Penjara Galih Bikin Lagu, Tulis Surat untuk Fairuz, Dibacakan Barbie Kumalasari, 4 Point Penting

Kronologis kejadian, lanjut Iptu Bobby, saat korban PB dihubungi oleh sang pacar JM (17) melalui aplikasi Facebook pada Sabtu (22/6/2019).

JM meminta kedua korban PB dan JML untuk berkumpul di kosan milik tersangka F yang berada di wilayah Maulafa.

Saat kedua korban telah berada di kosan F, tersangka JM menjemput pacarnya PB untuk pergi ke rumah sepupunya di wilayah Oebufu.

Saat tiba di rumah sepupu pelaku di Oebufu, korban dicabuli tersangka JM.

Sementara itu, korban JML yang berada di kosan F di wilayah Maulafa juga dicabuli pelaku F yang memanfaatkan kesempatan saat mereka berdua sendiri. Diketahui korban dan pelaku juga berstatus pacaran.

Pria Ini Batal Perkosa Cewek Kenalannya di Medsos, Identitas Terbongkar Saat Jilbab Dibuka

Setelah itu, kedua korban pun dibawa oleh masing-masing pacar mereka JM dan F untuk bermalam di rumah R.

"Setelah dicabuli, mereka (kedua korban) ke rumah tersangka R lagi. Lalu mereka dua (korban) dan tersangka tidur bersama satu kamar," katanya.

Menurut pengakuan korban JML, pelaku R hanya sempat melakukan pencabulan terhadap JML, pelaku ingin menyetubuhi korban, akan tetapi malu dengan tersangka PB yang saat itu tidur bersama.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved