Breaking News

BREAKING NEWS:Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Siswi SMA di Kota Kupang, Ini Ancaman Hukumannya

Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota mengamankan satu pelaku pencabulan siswi SMA di Kota Kupang, Jumat (2/8/2019).

Penulis: Gecio Viana | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH 

Polisi Amankan Pelaku Pencabulan Siswi SMA di Kota Kupang, Ini Ancaman Hukumannya

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota mengamankan satu pelaku pencabulan siswi SMA di Kota Kupang, Jumat (2/8/2019).

Pelaku yang berinisial R (15) ditangkap di rumahnya di Kota Kupang sekitar pukul 12.00 Wita.

Pelaku bersama tiga rekannya masing-masing, JM (17), F (17) dan YT (20) melakukan pencabulan pada akhir bulan Juni 2019 lalu.

Korban dalam kasus ini adalah dua siswi di Kota Kupang yaki PB (17) dan JML (15)

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH ketika ditemui POS-KUPANG.COM pada Jumat (2/8/2019) sore.

"Pelaku saat ditangkap di rumahnya kooperatif dan langsung dibawa ke Mapolres Kupang Kota," paparnya.

Tersangka langsung diambil keterangan oleh pihak penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.

BJPS Kesehatan Non Aktifkan 9.351 Orang Peserta Sumba Barat

Saat ditanya apakah pelaku ditahan di Mapolres Kupang Kota, Bripka Bregitha menjelaskan, saat ini pelaku diamankan 1× 24 jam.

Selanjutnya, pihaknya menunggu petunjuk dari Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK dan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH.

Hal tersebut dikarenakan pelaku merupakan anak dibawah umur dan merupakan pelajar SMP di salah satu sekolah di Kota Kupang.

"Untuk kepastian apakah ditahan atau tidak itu besok untuk saat ini yang kami berlakukan penahanan 1 × 24 jam," ujarnya.

Sementara itu, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan pihak penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota pada minggu lalu.

"Untuk berkas perkara tiga pelaku lainnya sudah tahap satu di Kejaksaan," katanya.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved