Jaksa Periksa Tiga Tersangka Kasus Embung Mnele, Dua Menyusul, Ini Penjelasan Kajari TTS

Jaksa periksa tiga tersangka Kasus Embung Mnele Lete, Dua Menyusul, Ini Penjelasan Kajari TTS

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Kajari TTS, Fachrizal 

Jaksa periksa tiga tersangka Kasus Embung Mnele Lete, Dua Menyusul, Ini Penjelasan Kajari TTS

POS-KUPANG.COM, SOE - Rabu (1/8/2019) Kejaksaan Negeri TTS mengagendakan pemeriksaan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Embung Mnele Lete.

Ke lima tersangka tersebut yaitu, Kepala Dinas PU Kabupaten TTS, Samuel Ngebu dan anggota DPRD NTT, Jefry Un Banunaek, Yohanes Fanggidae selaku direktur CV Belindo Karya yang mengerjakan proyek embung yang Mnela Lete, Jemmi Binyamin Un Banunaek dan Thimotius Tapatap selaku konsultan pengawasan.

Ini Pesan Pangdam IX/Udayana Saat Pantau Latihan Posko I Korem 161/Wira Sakti

Dari kelima tersangka, Jefry Un Banunaek berhalangan hadir karena sedang berada di luar daerah, sedang empat tersangka lainnya memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka.

Dari empat tersangka, jaksa penyidik hanya melakukan pemeriksaan kepada tiga tersangka yaitu, Samuel Ngebu, Timotius Tapatap dan Yohanes Fanggidae, sedangkan Jemmy Unbanuek belum diperiksa karena pengacaranya tidak hadir.

Nantinya, Kejaksaan Negeri TTS akan mengagendakan ulang Pemeriksaan untuk dua tersangka yang belum diperiksa.

Agung Hercules Meninggal Dunia Karena Kanker Otak, Nama Asli Pelantun Astuti Ini Terungkap

Pantauan POS-KUPANG.COM, sekitar pukul 09.00 WITA, tersangka Jimmy Unbanuek tiba pertama di kantor Kejaksaan tanpa didampingi pengacaranya.

Seusai tiba, Jimmy langsung masuk ke ruang Kapidsus Kejari TTS, Khusnul Fuad. Tak lama berselang, atau sekitar 09.45 WITA, tersangka Samuel Ngebu tiba di Kejaksaan Negeri TTS didampingi kuasa hukumnya Lorens Mega Man dan dua pengacara lainnya.

Sekitar pukul 11.30 WITA, dua tersangka lainnya, Timotius Tapatap dan Yohanes Fanggidae tiba di Kejaksaan Negeri TTS didampingi Kuasa Hukumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri TTS, Fachrizal, SH mengatakan, hari ini (Rabu, Red) Kejaksaan mengagendakan pemeriksaan kelima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Embung Mnele Lete. Ke lima tersangka diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka oleh sebab itu wajib didampingi kuasa hukum.

"Dari lima tersangka, baru tiga yang kita periksa dan dua tersangka lainnya akan menyusul, esok baru diperiksa karena saat ini masih berhalangan memenuhi panggilan pemeriksaan," ungkap Fachrizal kepada POS- KUPANG.COM.

Ketika ditanyakan apakah akan langsung dilakukan penahanan kepada ketiga tersangka yang diperiksa, Fachrizal mengatakan, semuanya tergantung dari hasil pemeriksaan hari ini.

Jika dalam pemeriksaan ketiga tersangka dinilai koperatif maka menjadi pertimbangan pihak Kejaksaan untuk ditahan atau tidak.

"Inikan masih diperiksa. Kita lihat nanti hasil pemeriksaan dan jawaban tersangka seperti apa. Hal ini akan menjadi pertimbangan kita untuk memutuskan apakah tersangka ditahan atau tidak," ujar Fachrizal.

Pantauan POS-KUPANG.COM hingga pukul 16.30 WITA, ketiga tersangka masih diperiksa secara intensif di Kapidsus Kejari TTS.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung Mnela Lete tahun anggaran 2015 yang menelan anggaran 700 juta lebih.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved