Jaksa Periksa Tiga Tersangka Kasus Embung Mnele, Dua Menyusul, Ini Penjelasan Kajari TTS

Jaksa periksa tiga tersangka Kasus Embung Mnele Lete, Dua Menyusul, Ini Penjelasan Kajari TTS

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Kajari TTS, Fachrizal 

Dari hasil pemeriksaan tim teknis Politeknik Negeri Kupang diketahui adanya kekurangan volume pekerjaan dalam proyek tersebut.

Hingga saat ini, nilai pasti kerugian negara masih dihitung oleh BPKP perwakilan propinsi NTT.

Dalam daftar nama-nama tersangka terdapat nama Kepala Dinas PU Kabupaten TTS, Samuel Ngebu dan anggota DPRD NTT, Jefry Un Banunaek.

Sementara tiga tersangka lainnya yaitu, Yohanes Fanggidae selaku direktur CV Belindo Karya yang mengerjakan proyek embung yang Mnela Lete, Jemmi Binyamin Un Banunaek dan Thimotius Tapatap selaku konsultan pengawasan. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved