Pilkada Ngada Tidak Ada Parpol yang Bisa Usung Paslon Tanpa Koalisi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan kursi Parpol dan penetapan anggota DPRD terpilih Kabupaten Ngada periode
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Adiana Ahmad
Pilkada Ngada Tidak Ada Parpol yang Bisa Usung Paslon Tanpa Koalisi
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan
POS-KUPANG.COM | BAJAWA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan kursi Parpol dan penetapan anggota DPRD terpilih Kabupaten Ngada periode 2019-2024.
Juru bicara KPU Ngada, Aloysius Raubata, menjelaskan, berdasarkan hasil Pileg dan penetapan kursi Parpol di Kabupaten Ngada maka tidak ada Parpol yang bisa mengusung Paslon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Ngada tahun 2020 tanpa koalisi dengan Parpol lainnya.
Secara aturan jelas maka harus berkoalisi dengan parpol untuk bisa mengusung Paslong Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Ngada.
Ia menjelaskan peluang mereka untuk koalisi sangat terbuka. Karena berdasarkan hasil penetapan kursi tidak ada Parpol yang meraih 5 kursi.
"Terhadap hasil Pemilu Ngada tahun 2019 ini tidak ada satu Parpol pun yang dapat mengusulkan Bakal Calon dalam Pilkada Ngada 2020. Sesuai dengan ketentuan Pencalonan, Parpol yang dapat mengusulkan harus memenuhi syarat 20 persen dari jumlah seat DPRD Kabupaten Ngada, kesimpulannya Parpol harus lakukan koalisi untuk proses pencalonan nanti," ujar Raubata, kepada POS KUPANG.COM, Minggu (28/7/2019).
• DPD I Golkar NTT Persilakan Semua Balon untuk Sosialisasi Diri
• DPP PDIP Surati KPU Ende Untuk Tunda Penetapan Caleg, Ini Alasannya
Ia mengatakan secara tahapan sudah di mulai September 2019 yang mana hari H nanti jatuh pada 23 September 2020.
Ia menjelaskan KPU Ngada sudah mulai dengan tahapan penyusunan dan penyampaian Rancangan Biaya ke Pemda Ngada.
"Evaluasi Pilnas tingkat KPU Kabupaten Ngada belum dilaksanakan dan akan dilakukan bersama-bersama dengan KPU Propinsi dan waktunya masih menunggu," jelasnya.(*)