Alvin Lie: Penyalahgunaan Data Pribadi Konsumen Sudah Masuk Katagori Gawat Darurat
Kata Alvin Lie: Penyalahgunaan Data Pribadi Konsumen Sudah Masuk Katagori Gawat Darurat
Kata Alvin Lie: Penyalahgunaan Data Pribadi Konsumen Sudah Masuk Katagori Gawat Darurat
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Belakangan ini penyalahgunaan data pribadi konsumen sudah mulai mencuat ke permukaan. Pelakunya pun beragam mulai financial technology ( fintech), bank, maupun oknum lainnya.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie menilai, saat ini penyalahgunaan data-data konsumen/masyarakat oleh oknum perusahaan tertentu sudah sangat parah. Sebab data yang dimiliki bisa disalahgunakan.
• Ombudsman Imbau Masyarakat Hati-hati Memberikan Data Pribadi kepada Perusahaan, Ini Alasannya
"Saya menggunakan terminologi ini, sudah gawat darurat," kata Alvin ketika dihubunhi Kompas.com, Sabtu (27/7/2019).
Menurut Alvin, hingga kini data pribadi konsumen belum terlindungi sedikitpun oleh peraturan.
Pasalnya, belum ada Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah (PP) yang dibuat serta disahkan untuk memberikan pelindungan kepada warga negara.
• Kadis Sosial Manggarai Minta Alokasikan Dana Desa untuk Kaum Difabel
Karena itu, ia tidak heran dan terkejut jika banyak penyalahgunaan data konsumen saat ini. "Untuk saat ini tidak ada payung hukum yang melindungi data-data pribadi konsumen. Tidak ada undang-undangnya, tidak ada peraturannya," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, tidak adanya perlindungan kepada konsumen lewat aturan pemerintah itulah yang membuat oknum tertentu berani menyalahgunakan data-data masyarakat. Parahnya bisa sampai diperdagangkan.
"Jadi data-data konsumen yang ada pada perusahaan itu dapat dengan mudah diperjualbelikan bahkan disalah gunakan," imbuhnya.
"Tidak ada perlindungan data konsumen saat ini," tambah dia.
Selain itu, lanjut Alvin, jika ada kasus seseorang yang menjadi korban penyalahgunaan data pribadi akan sangat sulit menyelesaikannya. Karena tidak ada lembaga atau penegak hukum yang bisa memproses itu.
Pangkalnya adalah tidak ada payung hukum atau landasan hukum yang dapat dijadikan acuan untuk menyelesaikannya.
Meskipun saat ini Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sudah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Permen itu harus ada kaitan dengan undang-undang, Permen itu hanya peraturan pelaksanaan, kalau enggak ada kaitannya dengan PP, undang-undang, sekarang dia nyatolnya kemana? Itu hanya ITE saja mungkin," jelasnya.
Sebelumnya, salah satu aplikasi fintech peer to peer lending bisa menggunakan ribuan data pengguna dari aplikasi Go-Jek, Grab, dan Tokopedia secara bebas. Sehingga terjadi kebocoran data. Grab Belum Tahu President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata sebelumnya menyatakan hingga kini pihaknya belum mengetahui bahwa data pengguna atau user aplikasinya dapat diambil dengan bebas.