Putra - Putri Labuan Bajo Diaspora Internasional Menentang Rencana Relokasi Warga Pulau Komodo
menolak pernyataan Gubernur Laiskodat yang menyebut warga perkampungan tradisional Komodo adalah warga liar
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Rosalina Woso
"Selain melihat komodo, kebudayaan dan nilai-niai sosial warga setempat juga menarik untuk ditawarkan pada para pengunjung” kata Yustinus.
Menurut Putra-putri Labuan Bajo Diaspora Internasional, rencana penutupan Pulau Komodo dan relokasi penduduk di Pulau Komodo merupakan program yang harus ditolak.
Rencana itu dinilai tidak memiliki dasar studi yang komperehensif atas situasi ekosistem di Pulau Komodo.
Selain itu menurut mereka, alasan yang sangat mendasar melakukan penutupan Pulau Komodo serta melakukan relokasi warga lokal tidak pernah disampaikan ke publik.
Putra - putri Labuan Bajo Diaspora Internasional juga melihat Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) yang selama ini bertanggungjawab atas ekosistem di pulau tersebut belum pernah meliris sebuah ancaman serius yang berdampak pada musnahnya Komodo.
Mereka mendesak BTNK membuka data, apa yang sesungguhnya terjadi di Pulau Komodo, apa yang terjadi dengan ekosistem di Pulau Komodo, kegagalan apa yang terjadi dari kegiatan konservasi oleh BTNK belakangan ini hingga Gubernur ingin mengambil alih melakukan kegiatan konservasi di wilayah itu.
“BTNK yang memiliki otoritas penuh di Taman nasional Komodo (TNK) harus jujur dan membuka data. Apakah BNTK selama bertahun-tahun mengurus TNK telah gagal, hingga dewi fortuna dalam wujud Gubernur datang untuk menyelamatkan Pulau Komodo dari krisis ekosistem? BTNK jangan diam dan cuci tangan” tegas Chelluz.
Pegiat Ecosoc Rights ini juga menyampaikan, berdasarkan peta zonasi Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam nomor SK.12/IV-SET/2012 tanggal 24 Febuari 2012, menetapkan 298 Ha adalah zona khusus pemukiman masyarakat tradisional.
• Pelajar Dibawa Umur Dilarang Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah
• Dandim 1625/Ngada Minta Masyarakat Jika Keberatan Silakan Tempuh Jalur Hukum
"Ini artinya keberadaan masyarakat di wilayah itu jauh sebelum negara Indonesia berdiri diakui oleh negara," kata Chelluz.
Demi Hak Atas Tanah
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, kepada wartawan di Labuan Bajo mengatakan bahwa rencana relokasi warga di Pulau Komodo dilakukan agar nantinya mereka memiliki hak atas tanahnya.
Selama ini kata dia, warga di Pulau Komodo itu tidak memiliki hak atas tanah.
"Saat inikan mereka tinggalnya liar, kan tidak memiliki hak atas tanah. Presiden mengharapkan untuk mereka
mendapatkan hak atas tanah. Kita lagi diskusi dengan Pemerintah Pusat," kata Viktor usai menghadiri pembukaan turnamen tinju di Labuan Bajo, Senin (22/7/2019).
Terkait aksi penolakan warga terhadap rencana itu, dia menilainya sesuatu yang biasa. Kalau mau maju kata dia maka aksi itu adalah hal yang biasa.
"Aksi, biasa. Kau bermimpi, kalau maju ya aksi biasa lah," kata Viktor.(Laporan Reporter POS--KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus)