Pelajar Dibawa Umur Dilarang Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

Upaya promosi agar tertib berlalu lintas terus digalakan oleh Satlantas Polres Ngada.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
POLRES NGADA
Kasat Lantas Polres Ngada, AKP Sudirman, S.Sos saat sosialisasi tertib berlalu lintas di salah satu SMA di Kota Bajawa Kabupaten Ngada, Kamis (25/7/2019). 

Pelajar Dibawa Umur Dilarang Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Upaya promosi agar tertib berlalu lintas terus digalakan oleh Satlantas Polres Ngada.

Melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah adalah upaya pencegahan guna memastikan bahwa penting keselamatan lalu lintas bagi semua warga negara.

Kasat Lantas Polres Ngada, AKP Sudirman, Sos, kepada POS KUPANG.COM, menjelaskan, dirinya
bersama sejumlah personilnya rutin melakukan sosialisasi tertib lalulintas.

"Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari perintah pimpinan Polda NTT, agar para siswa pelajar di seluruh NTT tidak membawa kendaraan roda dua ke sekolah karena belum memenuhi syarat dari segi umur untuk berkendara," ungkap Kasat Sudirman, Jumat (26/7/2019).

Ia mengatakan guru dan orangtua harus bekerjasama untuk menerapkan aturan ini sehingga anak-anak tidak diperbolehkan bawa kendaraan ke sekolah. Apalagi yang belum cukup umur.

Kalaupun sudah cukup umur wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Sebagai orangtua, kata Kasat Sudirman harus bisa memastikan anak-anaknya kelengkapan kendaraan bermotor dan perlengkapan pelindung diri seperti helm dan lainnya.

Kasat Sudirman menyarankan kepada pihak sekolah dan orangtua agar jika tidak ada kesibukan alangkah baiknya orangtualah yang datang hantar dan jemput anaknya kesekolah. Sehingga tidak dibiarkan anak-anak bawa sendiri kendaraan bermotor.

Sementara Ketua Osis SMA.Negeri 2 Bajawa Maria Oktavia Dede Rua menanggapi kegiatan sosialisasi dari kepolisian tentang larangan membawa sepeda motor ke sekolah.

"Itu sangat benar, karena banyak siswa yang memakai kendaraan itu untuk ugal-ugalan, mereka tidak memikirkan keselamatan mereka," ujarnya.

Kepala SMA Negeri 2 Bajawa, Johanes Emilianus Rade Bhoki, S.Pd, menyatakan dukungannya terhadap pihak kepolisian agar siswa dilarang bawa kendaraan bermotor ke sekolah.

"Kami atas nama keluarga besar SMAN 2 Bajawa merasa senang dan bersyukur kepada Polres Ngada khususnya bapak Kasat Lantas yang meluangkan waktu untuk memberikan pencerahan dan himbauan kepada kami khususnya kepada murid-murid kami agar tidak memakai kendaraan roda dua ke sekolah karena belum memenuhi syarat," ujarnya.

Ia menyarankan siswa-siswinya jika sudah berusia 17 tahun ke atas segera mengurus SIM.

"Bagi murid yang sudah berusia 17 tahun diharapkan segera mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan melengkapi kendaraan serta kelengkapan perorangan seperti helm dan mematuhi aturan serta rambu-rambu lalu lintas lebih pentingnya lagi tidak ugal ugalan dalam mengendarai sepeda motor," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved