Sopir Bemo di Kota Kupang Cabuli Siswi SMA

Kasus pencabulan yang dialami anak dibawah umur di Kota Kupang seolah tak berhenti, Rabu (24/7/2019).

Penulis: Gecio Viana | Editor: Adiana Ahmad
Shutterstock
lustrasi korban pencabulan 

"Ia benar, pelaku sudah kita tahan sejak siang tadi (Kamis, 31/1/2019). Sekarang sudah di dalam sel," ungkap Iptu Bobby.

Pelaku ditahan berdasarkan laporan dari keluarga korban yang dilakukan di SPKT Polres Kupang Kota pada Kamis siang. Saat itu ibu korban, FN datang bersama korban, Ketua RT setempat, Tertius Lutu (43) dan anggota Babinkamtibmas Kelurahan Maulafa, Brigpol Ichsan Djawa, SH yang membawa serta pelaku Ten.

Pelaku sebelumnya telah diamankan oleh keluarga saat mengemudikan bemo angkutan kota Eminem melintas di depan Pasar Kasih Naikoten.

Terkait ancaman hukuman, Iptu Boby mengatakan, pelaku diancam melanggar Undang Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan yakni pasal 81 (2) subsider pasal 82 (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," katanya.

Sebelumnya diberitakan, YN (12), siswa Sekolah Dasar di Kupang menjadi korban rudapaksa oleh seorang sopir bemo angkutan kota di kostnya usai dibawa berjalan jalan dengan mobil angkutan kota itu.

Ia dipaksa berhubungan badan sebanyak tiga kali di kost milik pelaku pada Rabu (30/1/2019) malam dan dijanjikan untuk diantar pulang pada Kamis (31/1/2019) siang.

Kepada POS-KUPANG.COM di SPKT Polres Kupang Kota pada Kamis (31/1/2019) siang, Yuntri mengaku dipaksa oleh Marten Alfi alias Ten (22), sopir bemo Eminem jurusan Kupang - Tofa untuk menginap di kost miliknya yang terletak di Labat, Kecamatan Kota Raja Kota Kupang.

Tak hanya itu, lelaki asal Soe itu juga memaksa bocah SD itu untuk melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali sepanjang Rabu malam hingga Kamis pagi.

"Dia paksa kami ke kostnya jam sepuluh malam (pukul 22.00 Wita), saat saya minta pulang, dia langsung tutup pintu. Malam itu dia paksa kami "main", sepanjang malam sampai pagi dia paksa harus berhubungan tiga kali," katanya.

YN menceritakan, awalnya ia menumpang bemo Eminem yang dikemudikan oleh pelaku Ten itu dari Terminal Oebufu pada Rabu sekira pukul 13.00 Wita. Saat itu ia mengaku akan menuju rumah teman sekolahnya di Maulafa untuk mengerjakan tugas.

Namun, ternyata rencana itu batal karena teman sekolahnya yang lain batal untuk ke tempat tersebut.

Ia kemudian diajak oleh Ten untuk "berputar-putar" menggunakan bemo tersebut hingga pukul 22.00 Wita.

Ketika ia meminta untuk diantar kembali ke rumahnya di bilangan Tofa, Ten malah memaksa untuk membawanya ke kost miliknya di daerah Labat.

"Dia son (tidak) mau berhenti dan antar pulang be (saya) malah paksa harus ke kostnya di Labat," cerita bocah SD itu.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved