Sopir Bemo di Kota Kupang Cabuli Siswi SMA

Kasus pencabulan yang dialami anak dibawah umur di Kota Kupang seolah tak berhenti, Rabu (24/7/2019).

Penulis: Gecio Viana | Editor: Adiana Ahmad
Shutterstock
lustrasi korban pencabulan 

Sopir Bemo di Kota Kupang Cabuli Siswi SMA

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kasus pencabulan yang dialami anak dibawah umur di Kota Kupang seolah tak berhenti, Rabu (24/7/2019).

Terbaru, seorang sopir bemo (angkutan kota) bernama Silvester Taneo (20) mencabuli seorang siswi SMA berinisial MIN (17).

Antara korban dan pelaku, memiliki hubungan sebagai sepasang kekasih.

Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga pada 10 Juli 2019.

Ternyata, korban dikabarkan tinggal di kosan milik Silvester Taneo di Jln Salak Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH ketika ditemui POS-KUPANG.COM pada Rabu siang.

"Korban sebelumnya meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orangtua lalu dilaporkan hilang di Mapolres Kupang Kota, ternyata korban tinggal di kosan milik pelaku," katanya.

Dibeli Jokowi, Idil Relakan Sapi Kesayangannya Dijual untuk Kurban

Bripka Bregitha menjelaskan, pihak keluarga yang khawatir akan keadaan dan keberadaan korban terus berusaha mencari korban dengan bertanya kepada banyak orang termasuk teman sekolah korban.

Kerja keras pihak keluarga berbuat hasil, berdasarkan informasi dari rekan sekolah korban, pihak keluarga mengetahui keberadaan korban dan meminta korban untuk pulang.

"Kebetulan ada teman sekolah korban tinggal dekat kosan pelaku, lalu memberi tahu keluarga korban," jelasnya.

Korban yang duduk di bangku SMA kelas XII di salah satu sekolah swasta di Kabupaten Kupang ini lalu diantar pelaku ke rumahnya pada 23 Juli 2019.

Siswa Tewas Seusai Orientasi, Kepala SMA Taruna Indonesia Diperiksa Polisi, Begini Kisahnya

Sesampainya di rumah, korban dan pelaku diinterogasi oleh pihak keluarga dan mengaku telah berhubungan badan layaknya pasangan suami istri di kosan pelaku.

Pencabulan yang dilakukan terhadap korban tidak dilakukan sekali, namun beberapa kali sejak korban meninggalkan rumah dan tinggal di kosan pelaku.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved