Kasus Penggelembungan Suara Pileg 2019, Pengadilan Tinggi NTT Tolak Banding Jaksa

Terdakwa sebelumnya menerima putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Kasus Penggelembungan Suara Pileg 2019, Pengadilan Tinggi NTT Tolak Banding Jaksa
POS KUPANG/RYAN NONG
Kuasa hukum Novan Erwin Manafe, SH dan Bildad Torino M. Thonak, SH saat menerima surat putusan dari Pengadilan Tinggi Kupang.

Sesuai dengan formulir C1, Anselmus Djobo tercatat memperoleh suara sebanyak 105 suara namun setelah dilakukan perhitungan ulang di tingkat PPK perolehan suara tersebut menurun menjadi 73 suara.

Dalam dakwaan jaksa menyebut terdakwa melakukan penggelembungan dengan cara melakukan penghitungan suara sah kepada caleg PKPI yang juga adalah keluarga terdakwa sehingga merugikan dan surat suara mengalami kekurangan surat suara sah untuk caleg lainnya.

Kasus dugaan penggelembungan suara tersebut baru diketahui setelah dilakukan perhitungan hasil pemilihan di tingkat PPK di Kecamatan Oebobo. Lalu dilakukan penyelidikan dan melalui hasil  gelar perkara bersama di Sentral Gakkumdu Kota Kupang, terdakwa diduga melakukan tindak pidana sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Kupang Kota.

Dari laporan tersebut penyidik melakukan penyelidikan dan menetapkan Franky Sula sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Y. Teddy Windiartono, S.H., M.Hum tersebut terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

"Berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan yang diungkapkan para saksi yang diperiksa, terdakwa tidak sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Teddy Windiartono.

Dikatakan terdakwa yang berperan sebagai anggota KPPS 07 Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo Kota tersebut dibebaskan dari seluruh dakwan yang dituntut.

Penyuluh Agama Ujung Tombak Pelayanan Kementrian Agama

Anggota Satgas dan Kodim 1618/TTU Bantu Bagi Air Bersih Gratis untuk Warga di Perbatasan

Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda tangan, Penyidik Belum Agendakan Pemeriksaan Ahli Forensik

Bukti-bukti yang disita juga dikembalikan kepada pihak KPU seperti formulir C1 dan barang bukti hasil sitaan lainnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved