Kasus Penggelembungan Suara Pileg 2019, Pengadilan Tinggi NTT Tolak Banding Jaksa

Terdakwa sebelumnya menerima putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Kasus Penggelembungan Suara Pileg 2019, Pengadilan Tinggi NTT Tolak Banding Jaksa
POS KUPANG/RYAN NONG
Kuasa hukum Novan Erwin Manafe, SH dan Bildad Torino M. Thonak, SH saat menerima surat putusan dari Pengadilan Tinggi Kupang.

Kasus Penggelembungan Suara Pileg 2019, Pengadilan Tinggi NTT Tolak Banding Jaksa

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pengadilan Tinggi (PT) Kupang akhirnya memutuskan dan menetapkan pengajuan banding yang diajukan pihak kejaksaan terhadap putusan kasus pelanggaran pemilu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

Keputusan yang tertuang pada putusan Nomor: 74/PID/2019/PT/KPG mengadili terdakwa Frengky Elkianus Sula, warga jalan Nuri, No 4 RT 001/004 Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo dalam kasus penggelembungan suara pada pemilihan umum yang berlangsung pada 27 April 2019 lalu.

Terdakwa sebelumnya menerima putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang karena dakwaan yang yang didakwa oleh jaksa tidak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Terhadap putusan bebas tersebut, jaksa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang namun sesuai dengan fakta, majelis Pengadilan Tinggi Kupang memutuskan untuk memperkuat hasil putusan majelis hakim pengadilan negeri kelas 1A kupang.

Kuasa Hukum terdakwa Bildad Torino M. Thonak, S.H yang dikonfirmasi wartawan mengatakan pihaknya telah menerima surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi Kupang melalui akta pemberitahuan putusan pengadilan Nomor: 24/Akta Pid/2019/PN.Kpg pada tanggal 10 juni 2019.

Amar putusan tersebut menyatakan, menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 144/Pid.B/2019/PN Kpg, tanggal 25 Juni 2019, yang dimintakan banding tersebut dan membebankan biaya perkara kepada Negara.

"Upaya hukum banding ini adalah putusan yang sudah final tidak ada upaya hukum lain lagi sehingga putusan ini dengan sendirinya menjadi inkrah," ujar Bildad.

Sementara Novan Erwin Manafe SH menambahkan sebagai penasehat hukum dan mewakili terdakwa, mereka menyampaikan apresiasi kepada pihak pengadilan atas putusan bebas yang diterimanya.

Menurutnya putusan tersebut sudah adil karena terdakwa tidak melakukan seperti yang didakwakan oleh jaksa.

Terkait dengan langkah hukum dari pihaknya pasca menerima putusan, pihaknya akan menempuh gugatan ganti rugi terhadap Bawaslu Kota Kupang Cq Sentra GAKUMDU Kota Kupang.

Isak Tangis Sambut Kembali Siswa SMKN 1 Larantuka Selamat Musibah Kapal di Pantai Kangean, Jatim

Iman Gelar Aksi Damai Ke PLN Nangapanda

"Secepatnya dalam bulan ini juga kami akan melakukan gugatan ganti rugi dari klien kami karena kasus ini mengakibatkan klien kami mengalami kerugian," ujar Novan.

Lanjut Novan, sebagai kuasa hukum dari terdakwa segera menyampaikan putusan ini dan berkoordinasi dengan terdakwa dan keluarga.

Sebelumnya terdakwa Frangky Elkianus Sula didakwa melakukan pengelembungan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 07, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo Kota Kupang.

Terhadap perbuatan terdakwa mengakibatkan terjadi peningkatan perolehan surat suara atau menguntungkan caleg PKPI atas Anselmus Djobo.

Sesuai dengan formulir C1, Anselmus Djobo tercatat memperoleh suara sebanyak 105 suara namun setelah dilakukan perhitungan ulang di tingkat PPK perolehan suara tersebut menurun menjadi 73 suara.

Dalam dakwaan jaksa menyebut terdakwa melakukan penggelembungan dengan cara melakukan penghitungan suara sah kepada caleg PKPI yang juga adalah keluarga terdakwa sehingga merugikan dan surat suara mengalami kekurangan surat suara sah untuk caleg lainnya.

Kasus dugaan penggelembungan suara tersebut baru diketahui setelah dilakukan perhitungan hasil pemilihan di tingkat PPK di Kecamatan Oebobo. Lalu dilakukan penyelidikan dan melalui hasil  gelar perkara bersama di Sentral Gakkumdu Kota Kupang, terdakwa diduga melakukan tindak pidana sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Kupang Kota.

Dari laporan tersebut penyidik melakukan penyelidikan dan menetapkan Franky Sula sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Y. Teddy Windiartono, S.H., M.Hum tersebut terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

"Berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan yang diungkapkan para saksi yang diperiksa, terdakwa tidak sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Teddy Windiartono.

Dikatakan terdakwa yang berperan sebagai anggota KPPS 07 Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo Kota tersebut dibebaskan dari seluruh dakwan yang dituntut.

Penyuluh Agama Ujung Tombak Pelayanan Kementrian Agama

Anggota Satgas dan Kodim 1618/TTU Bantu Bagi Air Bersih Gratis untuk Warga di Perbatasan

Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda tangan, Penyidik Belum Agendakan Pemeriksaan Ahli Forensik

Bukti-bukti yang disita juga dikembalikan kepada pihak KPU seperti formulir C1 dan barang bukti hasil sitaan lainnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved